Minggu, 21 Desember 2025

Waspadai Ciri Mobil Bekas Tabrakan Meski Sudah Dicat Ulang, Ini Tandanya!

- Rabu, 30 Juli 2025 | 15:45 WIB
Simak selengkapnya mengenai 4 tanda mobil bekas tabrak meskipun sudah dicat ulang yang wajib diperhatikan. (Getty Images : AndreyPopov)
Simak selengkapnya mengenai 4 tanda mobil bekas tabrak meskipun sudah dicat ulang yang wajib diperhatikan. (Getty Images : AndreyPopov)

METROPOLITAN.ID - Membeli mobil bekas menjadi alternatif cerdas bagi banyak orang yang menginginkan kendaraan berkualitas dengan harga lebih terjangkau.

Namun, pembeli perlu berhati-hati karena tidak sedikit unit yang ternyata pernah mengalami kecelakaan serius dan dicat ulang agar terlihat mulus.

Pengecatan ulang memang bisa menyamarkan bekas tabrakan secara visual, namun kondisi asli mobil tidak sepenuhnya bisa kembali seperti semula.

Baca Juga: Gempa 8,7 SR di Rusia Picu Ancaman Tsunami: 10 Wilayah Indonesia Terpantau Berisiko

Oleh karena itu, penting untuk mengenali beberapa ciri mobil bekas tabrakan, meski telah dicat ulang.

berikut ulasan selengkapnya mengenai 4 tanda mobil bekas tabrak meskipun sudah dicat ulang yang wajib diperhatikan.

1. Permukaan bodi tidak rata dan warna cat kurang seragam

Mobil bekas tabrakan biasanya memiliki permukaan bodi yang tidak sepenuhnya rata, meskipun telah dicat ulang.

Jika diperhatikan dengan seksama, dapat ditemukan gelombang halus, bekas dempul, atau lapisan cat yang lebih tebal di area tertentu.

Perbedaan warna antara panel juga patut dicurigai, terutama jika salah satu bagian tampak lebih cerah atau kusam dari lainnya.

Ini bisa menjadi tanda bahwa panel tersebut pernah diperbaiki atau dicat ulang secara tidak presisi.

Baca Juga: Kemen PU Bakal Bangun Jalan Baru di Kota Bogor

2. Celah antar panel tidak merata

Perbedaan ukuran celah antara satu panel dan lainnya seperti pintu atau fender, bisa menunjukkan bahwa mobil pernah mengalami benturan keras.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X