Senin, 22 Desember 2025

Waspadai Ciri Mobil Bekas Tabrakan Meski Sudah Dicat Ulang, Ini Tandanya!

- Rabu, 30 Juli 2025 | 15:45 WIB
Simak selengkapnya mengenai 4 tanda mobil bekas tabrak meskipun sudah dicat ulang yang wajib diperhatikan. (Getty Images : AndreyPopov)
Simak selengkapnya mengenai 4 tanda mobil bekas tabrak meskipun sudah dicat ulang yang wajib diperhatikan. (Getty Images : AndreyPopov)

Celah terlalu sempit di satu sisi dan terlalu lebar di sisi lain bisa menandakan struktur rangka mobil sempat bergeser akibat tabrakan.

Meskipun pengecatan ulang dilakukan secara rapi, celah ini sulit untuk disamarkan tanpa perbaikan struktural yang akurat.

Baca Juga: Viral! Sushiro PIM Gratiskan Makanan Usai Insiden Pepper Spray, Pengunjung Panik

3. Baut dan komponen dalam terlihat bekas dibongkar

Baut di bagian dalam kap mesin, pintu, atau bagasi yang memperlihatkan goresan atau karat bisa menjadi indikasi adanya pembongkaran.

Biasanya, baut mobil yang belum pernah diperbaiki masih tampak utuh dan bersih.

Bekas buka pasang tersebut bisa menunjukkan bahwa mobil pernah mengalami perbaikan besar, seperti penggantian panel bodi atau kerangka.

Baca Juga: Penuh Haru, Sus Rini Umumkan Pengunduran Diri dari Pekerjaan: Pamitan Manis ke Rayyanza Bikin Netizen Menangis

4. Bagian dasar kerangka dan lantai mobil tidak rapi

Bagian bawah bodi dan lantai kabin juga bisa menjadi petunjuk riwayat tabrakan.

Permukaan las kasar atau lapisan anti karat yang tidak merata bisa menandakan perbaikan darurat.

Jika lantai terasa tidak rata atau menimbulkan suara aneh saat diinjak, hal itu bisa menjadi indikasi kerusakan struktural akibat kecelakaan.

Baca Juga: Hadiri Penyaluran Bantuan Pangan di Kebon Pedes Bogor, Endang Setyawati Thohari: Ikhtiar Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Sebelum membeli mobil bekas, sangat disarankan untuk melakukan inspeksi menyeluruh, termasuk memeriksa bagian kolong kendaraan.

Hal ini untuk memastikan bahwa unit yang akan dibeli tidak memiliki riwayat kerusakan besar akibat tabrakan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X