Minggu, 21 Desember 2025

Apakah Biaya Perpanjang SIM A, B, C Naik? Berikut Fakta Terbarunya

- Jumat, 29 Agustus 2025 | 20:00 WIB
Cek fakta biaya perpanjangan SIM, benarkah ada kenaikan? (Pixabay)
Cek fakta biaya perpanjangan SIM, benarkah ada kenaikan? (Pixabay)

METROPOLITAN.ID - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah kewajiban setiap pengendara yang harus dilakukan setiap lima tahun sebelum masa berlaku SIM habis.

Baru-baru ini, beredar kabar di media sosial mengenai kenaikan biaya perpanjangan SIM golongan A, B, dan C yang menyebabkan keresahan di masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Prianggo M., menegaskan bahwa biaya pembuatan maupun perpanjangan SIM tidak mengalami kenaikan.

Biaya resmi pembuatan atau perpanjangan SIM ini masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga: Waspada! Ratusan Kasus HIV Baru di Kaltim, Samarinda dan Balikpapan Jadi Wilayah Tertinggi

Rincian Biaya Resmi Perpanjangan SIM 2025

  • SIM A dan A Umum: Rp 80.000
  • SIM B I dan B I Umum: Rp 80.000
  • SIM B II dan B II Umum: Rp 80.000
  • SIM C, C I, dan C II: Rp 75.000
  • SIM D dan D I: Rp 30.000

Namun, biaya tersebut tidak termasuk biaya tambahan wajib seperti tes kesehatan jasmani dan tes psikologi yang menjadi syarat penerbitan dan perpanjangan SIM.

Biaya Tambahan Perpanjangan SIM

  • Tes kesehatan: Sekitar Rp 70.000 (bisa bervariasi tergantung lokasi)
  • Tes psikologi: Sekitar Rp 120.000
  • Biaya asuransi: Sekitar Rp 50.000

Sehingga total biaya yang harus dipersiapkan oleh pemohon bisa jauh lebih besar dari tarif resmi yang diatur pemerintah.

Fakta Penting

Baca Juga: Kapolri Minta Maaf atas Insiden Ojol Dilindas Rantis Brimob di Jakarta

  • Tarif resmi perpanjangan SIM tidak mengalami kenaikan.
  • Biaya tambahan untuk tes kesehatan dan psikologi memang membuat total biaya meningkat dan berbeda di tiap lokasi.
  • Kenaikan total biaya ini bukan karena tarif resmi pemerintah, melainkan biaya layanan tambahan dari pihak terkait.
  • Pengurusan SIM bisa dilakukan secara offline di Satpas, layanan SIM keliling, atau secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI yang memudahkan pemohon.
  • Penting bagi masyarakat untuk selalu mengecek informasi resmi agar terhindar dari pungutan liar.

Fakta ini menghimbau agar masyarakat dapat lebih siap dan tidak terjebak informasi keliru soal kenaikan biaya perpanjangan SIM.

 

***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X