oto-tekno

BPKB Digital Resmi Berlaku: Mudah, Aman, dan Praktis Tanpa Buku Fisik, Semua Data Tersimpan Digital di Korlantas

Kamis, 20 November 2025 | 15:00 WIB
BPKB Digital kini resmi hadir, tak perlu lagi buku fisik (Korlantas Polri)

METROPOLITAN.ID - Mulai tahun 2025, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di Indonesia telah bertransformasi menjadi BPKB elektronik (e-BPKB) yang tercatat secara digital di Korlantas Polri.

Dengan e-BPKB, pemilik kendaraan tidak akan lagi menerima buku fisik sebagai dokumen kepemilikan.

Sistem ini menggunakan teknologi chip RFID yang terintegrasi, menjadikan dokumen lebih aman dan meminimalisir risiko kehilangan, pemalsuan, atau kerusakan buku fisik.

Namun, transformasi ini memunculkan kebingungan di kalangan masyarakat yang belum terbiasa dengan sistem digital baru ini. Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol.

Baca Juga: Sejarah Hari Anak Sedunia, Tahun ini Usung Tema 'My Day May Rights'

Sumardji, menjelaskan bahwa pihak Korlantas terus gencar mengadakan sosialisasi untuk memperkenalkan e-BPKB agar masyarakat memahami keunggulan dan keamanannya.

Proses penerbitan e-BPKB tetap mengikuti prosedur yang sama dengan BPKB konvensional, namun dilengkapi instalasi virtual printer yang menyimpan data pemilik dan kendaraan dalam chip RFID.

Selain itu, proses cek fisik kendaraan juga makin ringkas dengan metode foto dokumen menggunakan alat khusus tanpa perlu lagi gesek nomor rangka dan mesin.

Saat ini, e-BPKB berlaku untuk kendaraan roda empat baru, sementara pengurusan balik nama kendaraan (BBN) dan kendaraan roda dua masih menggunakan BPKB konvensional.

Biaya penerbitan e-BPKB tidak berbeda, tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020, yaitu sebesar Rp 375 ribu untuk kendaraan roda empat maupun dua.

Keunggulan e-BPKB tidak hanya pada sisi keamanan dan kemudahan administrasi, tetapi juga mendukung transformasi digital Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Baca Juga: Kejari Depok Musnahkan Puluhan Ribu Ekstasi hingga Narkoba dari 177 Perkara

Dengan sistem ini, pemilik kendaraan dapat lebih tenang tanpa harus khawatir kehilangan dokumen fisik karena semua data tersimpan aman secara elektronik.

Korlantas Polri optimis e-BPKB akan berkembang lebih luas dan dikembangkan untuk seluruh unit pelayanan BPKB di seluruh Polres di Indonesia, sehingga layanan administrasi kendaraan menjadi lebih modern, praktis, dan terpercaya.

Halaman:

Tags

Terkini