METROPOLITAN.id - Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak uji materi batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Gugatan itu diajukan dalam nomor perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal Partai Garuda Yohanna Murtika.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin 16 Oktober 2023.
Baca Juga: MK Kabulkan Pencabutan Gugatan Batas Minimal Capres dan Cawapres
Dalam gugatannya, Partai Garuda menguji konstitusionalitas Pasal 169 huruf q UU 17/2017 tentang Pemilu yang mengatur bahwa syarat capres dan cawapres adalah berusia paling rendah 40 tahun. Namun, Partai Garuda juga meminta MK menambahkan frasa yang berpengalaman di bidang pemerintahan.
Gugatan batas usia capres-cawapres itu diajukan oleh beberapa pihak. MK sebelumnya telah menolak gugatan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang meminta batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.
Baca Juga: Persiapan Pemilu 2024, Kota Bekasi Gelar Simulasi Sistem Pengamanan Kota
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menegaskan, penentuan usia minimal presiden dan wakil presiden ditentukan oleh pembuat Undang-Undang, dalam hal ini DPR dan Presiden.
"Maka pengubah UUD bersepakat untuk penentuan persoalan usia diatur dengan Undang-Undang. Dengan kata lain penentuan usia minimal presiden dan wakil presiden menjadi ranah pembentuk Undang-Undang," ucap Arief Hidayat.
Baca Juga: Bupati Bogor Iwan Setiawan Lelang Enam Kursi untuk Pejabat Eselon II
Dalam memutus perkara uji materi Pasal 169 huruf q UU 17/2017 tentang Pemilu, MK melakukan penelusuran dan pelacakan kembali risalah perubahan UUD 1945 terkait norma batas usia capres dan cawapres. MK menemukan fakta hukum bahwa mayoritas pengubah UUD 1945 atau fraksi di MPR pada waktu itu berpendapat usia minimal presiden adalah 40 tahun.
"Namun demikian dengan alasan antara lain persoalan usia di kemudian hari dimungkinkan adanya dinamika dan tidak tidak ada patokan yang ideal, sehingga jangan sampai karena persoalan usia, padahal telah memenuhi persyaratan yang diatur dakan UUD, tidak dapat mendaftar diri sebagai presiden," pungkas Arief.***