Senin, 22 Desember 2025

Deretan Kasus dan Cerita Unik Mochtar Mohamad, Caleg DPR RI Mantan Koruptor pada Pemilu 2024 dari Bogor

- Senin, 6 November 2023 | 16:28 WIB
Caleg DPR RI dari PDIP untuk Dapil Jawa Barat V Kabupaten Bogor, Mochtar Mohamad. (dok pribadi)
Caleg DPR RI dari PDIP untuk Dapil Jawa Barat V Kabupaten Bogor, Mochtar Mohamad. (dok pribadi)

METROPOLITAN.ID - Ada sederet nama eks terpidana kasus korupsi alias mantan koruptor yang masuk daftar calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 nanti, termasuk caleg DPR RI dari berbagai dapil di Indonesia.

Salah satu mantan koruptor yang jadi caleg DPR RI yakni Mochtar Mohamad, yang maju sebagai caleg DPR RI dari PDIP untuk dapil Jawa Barat V Kabupaten Bogor.

Berikut ini ulasan salah satu mantan koruptor yang ikut jadi caleg DPR RI dapil Jawa Barat V Kabupaten Bogor pada Pemilu 2024. yakni Mochtar Mohamad.

Baca Juga: Deretan Caleg DPR RI Mantan Koruptor dari Dapil Jawa Barat pada Pemilu 2024

Eks Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad bakal mencalonkan diri sebagai caleg DPR RI dari PDIP di dapil Jawa Barat V Kabupaten Bogor. 

“Sejak tanggal 20 Juni 2015 (saya) telah dinyatakan bebas murni,” kata Mochtar Mohamad yang telah dipublikasikan di media, beberapa waktu lalu.

Mochtar Mohamad yang juga poilitisi PDIP itu kini memenuhi syarat menjadi caleh DPR RI di dapil Jawa Barat V Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Mengenang Mendiang Yuliansyah Anwar, Ini Deretan Prestasi Memimpin Perumda Air Minum Tirta Kahuripan

Maju jadi caleg, ia berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatan tidak terpuji itu jika dipercaya sebagai wakil rakyat.

“Saya berjanji tidak akan mengurangi kembali di masa yang akan datang,” kata Mochtar Mohamad.

Dijerat 4 Kasus Sekaligus
Pada kasus korupsi yang membelitnya sedekade silam, Mochtar Mohamad terbukti melakukan korupsi perkara suap anggota DPRD Bekasi sebesar Rp 1,6 miliar.

Baca Juga: Terapkan Rekayasa Lalu Lintas 2:1, Jalan Raya Dramaga IPB Masih Tetap Macet

Ia juga terbukti bersalah menyalahgunakan anggaran makan-minum sebesar Rp639 juta untuk memuluskan pengesahan APBD Kota Bekasi tahun 2010.

Tak cuma itu, Mochtar Mohamad juga dinyatakan terbukti memberi suap Rp500 juta demi Piala Adipura 2010 dan menyuap pegawai BPK Rp400 juta demi mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X