Senin, 22 Desember 2025

Deretan Kasus dan Cerita Unik Mochtar Mohamad, Caleg DPR RI Mantan Koruptor pada Pemilu 2024 dari Bogor

- Senin, 6 November 2023 | 16:28 WIB
Caleg DPR RI dari PDIP untuk Dapil Jawa Barat V Kabupaten Bogor, Mochtar Mohamad. (dok pribadi)
Caleg DPR RI dari PDIP untuk Dapil Jawa Barat V Kabupaten Bogor, Mochtar Mohamad. (dok pribadi)

Alhasil, Mochtar Mohamad dijatuhkan hukuman selama selama 6 tahun penjara denda Rp300 juta pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 639 juta.

Baca Juga: Profil Ye Goufu, CEO Miniso yang Punya Gerai di 80 Negara dan Harta Kekayaan Rp42 Triliun

Sempat Divonis Bebas Tipikor, Dinyatakan Bersalah oleh MA
Majelis hakim kasasi di Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung yang membebaskan Wali Kota Bekasi non-aktif, Mochtar Muhammad. Menurut MA, Mochtar diketahui terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berjemaah.

"Membatalkan putusan Tipikor Bandung, terdakwa Mochtar Muhammad terbukti sah melakukan korupsi bersama-sama dan berjemaah untuk kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun penjara denda Rp 300 juta pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 639 juta," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, dikutip dari kompas.com.

Mochtar Muhammad, diduga menyuap anggota DPRD Bekasi sebesar Rp 1,6 miliar. Selain dituduh menyuap anggota DPRD, Mochtar juga diduga menyalahgunakan anggaran makan-minum sebesar Rp 639 juta untuk memuluskan pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2010.

Baca Juga: Bagaimana Pertolongan Pertama pada Serangan jantung Seperti yang Menimpa Bupati Halmahera Selatan?

Selain itu, ia diduga memberikan suap sebesar Rp 500 juta untuk mendapatkan Piala Adipura 2010 dan menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 400 juta agar mendapat opini wajar tanpa pengecualian.

Namun di pengadilan, Tipikor Mochtar Mohamad divonis bebas.

Saat itu, putusan vonis bebas dari Tipikor untuknya juga sempat menuai kontroversi. Mahkamah Agung kemudian memanggil Ketua Pengadilan Negeri Bandung yang menunjuk ketiga hakim yang mengadili perkara Mochtar.

Pemanggilan itu juga dilakukan untuk mencari tahu berbagai kemungkinan di balik putusan bebas tersebut.

Mohtar Mohamad dinyatakan bebas murni pada 20 Juni 2015.

Kini, mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad masuk dalam daftar caleg DPR RI dari Dapil Jawa Barat V Kabupaten Bogor pada Pemilu 2024.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X