Minggu, 21 Desember 2025

Usai Anwar Usman Dicopot, Mahfud MD Ngaku Merasa Bangga Lagi ke MK

- Rabu, 8 November 2023 | 16:58 WIB
Menkopolhukam sekaligus Cawapres Mahfud MD kini mengaku merasa bangga kepada Mahkamah Konstitusi usai MKMK memutus untuk mencopot jabatan Anwar Usman dari Ketua MK.  (Foto: Instagram/@mohmahfudmd)
Menkopolhukam sekaligus Cawapres Mahfud MD kini mengaku merasa bangga kepada Mahkamah Konstitusi usai MKMK memutus untuk mencopot jabatan Anwar Usman dari Ketua MK. (Foto: Instagram/@mohmahfudmd)

METROPOLITAN.id - Sempat menjadi perbicangan hangat akhir-akhir ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi pencopotan Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahfud merasa bangga dengan hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tersebut.

Baca Juga: Respons Anwar Usman Usai Diberhentikan dari Jabatan Ketua MK: Jabatan Milik Allah

"Dalam beberapa tahun terakhir ini saya sedih dan malu pernah menjadi hakim dan Ketua MK. Tapi hari ini, setelah MKMK mengeluarkan putusan tentang pelanggaran etik hakim konstitusi, saya bangga lagi dengan MK sebagai 'guardian of constitution'," kata Mahfud dalam cuitan pada akun media sosial X.

Bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Ganjar Pranowo ini mengapresiasi ketegasan MKMK atas putusan tersebut.

"Salam hormat kepada Pak Jimly, Pak Bintan, Pak Wahiduddin," tegas Mahfud.

Baca Juga: Terima Putusan MKMK, Begini Jawaban Bijak Anwar Usman

Sebelumnya, MKMK menyatakan bahwa Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. MKMK memutuskan bahwa Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua MK.

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," ucap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa 7 November 2023.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," sambungnya.

Baca Juga: Hendak Jemput Rombongan, Bus Pariwisata Terbakar di Jalan Mayjen Ishak Djuarsa Bogor

Oleh karena itu, MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan. MKMK memerintahkan, Anwar Usman tidak bisa mengikuti pencalonan Ketua MK.

"Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai Ketua MK hingga masa jabatan sebagai hakim konstitusi berakhir," tegas Jimly.

MKMK juga melarang Anwar Usman terlibat atau melibatkan diri, dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pilpres, pileg, dan pilkada. Hal ini dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan.

"Yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," pungkas Jimly.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Imam

Sumber: Jawapos.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X