Minggu, 21 Desember 2025

Respons Anwar Usman Usai Diberhentikan dari Jabatan Ketua MK: Jabatan Milik Allah

- Rabu, 8 November 2023 | 13:21 WIB
Bintan Saragih Mengemukakan Opini Berbeda tentang hukaman Anwar Usman (Suara.com)
Bintan Saragih Mengemukakan Opini Berbeda tentang hukaman Anwar Usman (Suara.com)

METROPOLITAN.ID - Anwar Usman, mantan Ketua MK, merespons putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Respons Anwar Usman berkaitan dengan pelanggaran etik berat hingga dijatuhi sanksi diberhentikan dari jabatan Ketua MK.

Ia mengatakan bahwa jabatan sebagai ketua MK adalah milik Allah.

Baca Juga: Mirip Iphone 14 tapi Harga di Bawah Rp1 Juta, Cek Spesifikasi Itel A70 Berikut Ini

"Kan saya sudah bilang, jabatan milik Allah," Anwar Usman menegaskan.

Anwar Usman mengatakan juga bahwa dia tidak memiliki komentar khusus perihal putusan MKMK tersebut.

Terkait perkara baru uji materi Undang-Undang (UU) Pemilu yang akan digulirkan, Anwar mengaku akan mengikuti amar putusan yang dijatuhkan MKMK terhadap dirinya.

Baca Juga: Bangun Milenial Melek Koperasi, Universitas Pakuan Gandeng Kopsyah BMI Gelar Kuliah Umum

Putusan MKMK menyatakan bahwa Anwar Usman terbukti melanggar kode etik hakim konstitusi dengan melanggar beberapa prinsip.

Prinsip yang dilanggar oleh Anwar Usman termasuk Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.

Dengan demikian, Anwar tidak lagi menjabat sebagai Ketua MK, dan Wakil Ketua MK akan memimpin penyelenggaraan pemilihan Ketua MK yang baru dalam 2x24 jam sejak putusan dibacakan.

Baca Juga: 11 Daftar Game Gratis Xbox yang Bisa Diakses 9 November 2023 Besok

Selain itu, Anwar tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Dia juga tidak diperbolehkan terlibat dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum mendatang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X