Senin, 22 Desember 2025

Anggota Wandik Kabupaten Bogor Lolos Daftar Caleg, Bawaslu bakal Kroscek Ulang ke KPU dan Pimpinan Dewan Pendidikan

- Rabu, 22 November 2023 | 08:19 WIB
Komisioner Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanuddin (pakai peci) menanggapi masuknya anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Bogor ke daftar caleg di Pileg 2024. (Devina/Metropolitan )
Komisioner Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanuddin (pakai peci) menanggapi masuknya anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Bogor ke daftar caleg di Pileg 2024. (Devina/Metropolitan )

METROPOLITAN.ID - Anggota Dewan Pendidikan atau Wandik Kabupaten Bogor, Siti Mahnin dikabarkan masuk dalam daftar calon tetap (DCT) di Daerah Pemilihan (Dapil) 6 Kabupaten Bogor melalui Fraksi PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) saat Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang.

Menanggapi hal tersebut Komisioner Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanuddin mengatakan akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor dalam hal persyaratan mencalon.

"Pertama kita harus lihat dulu apakah dewan pendidikan itu salah satu jabatan yang harus mundur ketika anggotanya menjadi caleg,” kata Burhanudin pada Selasa, 21 November 2023.

Baca Juga: Mediasi Penertiban Bangunan Liar di Ciawi Bogor Berujung Rusuh, 2 Orang Terluka

“Jika iya, maka kita akan lihat apakah saat terdaftar sebagai caleg sudah menyerahkan surat pengunduran diri atau belum kepada KPU,” tambahnya.

Dengan tegas Burhanuddin menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan tindakan terhadap pihak yang dimaksud apabila tidak kunjung mengundurkan diri dari pencalonan.

“Kemudian kita juga akan pastikan apakah lembaga ini mengharuskan pimpinan atau anggotanya harus mundur atau tidak ketika menjadi caleg. Sehingga kami akan bisa ambil tindakan,” ujarnya.

Baca Juga: Profil dan Jejak Karier Saddil Ramdani, Golnya Selamatkan Timnas Indonesia dari Kekalahan Lawan Filipina

Dalam hal ini Burhanuddin juga mengatakan bahwa pihaknya akan memastikan atau melakukan pengawasan yang ketat terhadap lembaga terkait.

“Tentu Bawaslu akan melakukan pengawasan ketat terhadap lembaga-lembaga baik pimpinan atau anggota lembaga tersebut, yang memiliki sumber anggaran negara agar tidak digunakan untuk kepentingan politik,” tandanya. (Devina Maranti)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X