Senin, 22 Desember 2025

Roy Suryo bakal Dipanggil Bareskrim Polri, Buntut Kasus Berita Bohong Gibran Rakabuming

- Kamis, 4 Januari 2024 | 12:10 WIB
Roy Suryo bakal dipanggil Bareskrim Polri terkait kasus ujaran kebencian terhadap Gibran Rakabuming. (Instagram Roy Suryo)
Roy Suryo bakal dipanggil Bareskrim Polri terkait kasus ujaran kebencian terhadap Gibran Rakabuming. (Instagram Roy Suryo)

METROPOLITAN.ID - Tudingan Roy Suryo soal Gibran Rakabuming Raka menggunakan mikrofon ganda saat Debat Cawapres berujung polisi.

Dalam waktu dekat Bareskrim Polri segera memanggil Roy Suryo untuk diklarifikasi atas laporan relawan Pilar 08 terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian terhadap Gibran Rakabuming Raka.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan, selain Roy Suryo penyidik juga akan memanggil dan mengklarifikasi Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Pilar 08 Hanfi Fajri selaku pihak pelapor.

Baca Juga: Zenius Tutup Pintu, 5 Edutech Lokal Ini Bisa Jadi Alternatif Belajar Terbaik di Indonesia

"Langkah selanjutnya setelah menerima laporan penyidik melakukan analisa dan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor," kata Erdi kepada wartawan, Kamis (4/1/2024).

Erdi juga mengklaim penyidik akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Jadi semua laporan akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.

Baca Juga: Kabupaten Bogor Duduki Peringakat Kedua untuk Kasus Penularan HIV di Jawa Barat

Sebelumnya, Relawan Pilar 08 melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Polri pada Selasa (2/1/2024) kemarin.

Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

Fajri menjelaskan laporan ini dilayangkan karena Roy Suryo menuding Gibran menggunakan tiga mikrofon dan headset atau earphone saat Debat Cawapres di JCC, Jakarta, Jumat (22/12/2023) lalu.

Baca Juga: Jadi Bek Saat Timnas Indonesia Dibantai Libya, Witan Sulaeman Sampaikan Unek-unek Posisinya Diubah Shin Tae Yong

Akibat daripada tudingan yang dinilai tidak benar atau hoaks itu, menurutnya telah menimbulkan kegaduhan.

Atas hal itu Fajri mempersangkakan Roy Suryo dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadlya El'Arsya

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X