Minggu, 21 Desember 2025

Rekrutmen Pengawas TPS Dibuka sampai Besok, Intip Masa Kerja dan Besaran Gajinya!

- Jumat, 5 Januari 2024 | 21:11 WIB
Ilustrasi TPS.  Bawaslu membuka rekrutmen Pengawas TPS hingga 6 Januari 2024 besok. (Dok Metropolitan )
Ilustrasi TPS. Bawaslu membuka rekrutmen Pengawas TPS hingga 6 Januari 2024 besok. (Dok Metropolitan )

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

Baca Juga: Habib Bahar Bin Smith Fix Dukung Anies Baswedan, Ini yang Diminta buat sang Capres

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

Baca Juga: Lantik Dirut Perumda Tirta Kahuripan yang Baru, Ini PR dari Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu

7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;

10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

Baca Juga: PlayStation 5 Pro: Prediksi Pengumuman Tanggal Rilis dan Spesifikasi Mesin

11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;

12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X