Senin, 22 Desember 2025

Nasib Elly Rachmat Yasin Bakal Ditentukan Gakkumdu Soal Dugaan Pelanggaran Kampamye

- Kamis, 11 Januari 2024 | 14:54 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin mengaku telah memanggil Elly Rachmat Yasin ihwal dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan sejumlah kepala desa.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin mengaku telah memanggil Elly Rachmat Yasin ihwal dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan sejumlah kepala desa.

METROPOLITAN.ID - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Bogor bersama Gakkumdu akan menentukan nasib Elly Rachmat Yasin soal dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan sejumlah kepala desa.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin menyebutkan hasil pemeriksaan kepada Elly Rachmat Yasin bakal dirilis di Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Bogor, pada Kamis 11 Januari 2024 sore ini pukul 16:00 WIB.

“Ini hari terakhir, kami akan rilis jam 4 sore. Putusannya apa ya harus hari ini,” kata Ridwan Arifin.

Baca Juga: Elly Rachmat Yasin Dicecar 13 Pertanyaan oleh Bawaslu dan Akui Adanya Pertemuan

Ridwan menyebut, jika Elly Rachmat Yasin sudah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 1 jam untuk dimintai keterangan soal keterlibatan dia di kegiatan yang melibatkan lima kepala desa.

“Yang jelas yang ditanyakan sama yang bersangkutan, bu Elly terkait dengan kronologis kejadian di Bogor Barat, apa sajanya, kita ga bisa diungkapkan,” ujar Ridwan.

Baca Juga: Satu Rumah di Ciomas Rusak-rusak Usai Diterjang Angin Kencang

“Tetapi yang jelas, ini pengembangan (kesaksian) dari kepala desa. Jadi mengkonfirmasi antara keterangan kepala desa sama Bu Elly,” sambung dia.

Bawaslu sendiri, lanjut Ridwan, tidak bisa menetapkan hasil pemeriksaan secara sepihak, namun harus melibatkan Gakkumdu yang terdiri dari unsur kepolisian dan kejaksaan.

Baca Juga: Usai Gombali Capres Ganjar Pranowo, Fuji Dijodohkan dengan Alam Ganjar

“Posisinya ada 3 instansi diliatlah nanti keputusannya. Kita bertiga kepolisian, kejaksaan, Bawaslu,’” ungkapnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X