Minggu, 21 Desember 2025

5.303 APK Melanggar di Kota Bogor Ditertibkan, Petugas Dapat Dukungan dari Warga

- Rabu, 24 Januari 2024 | 15:19 WIB
Petugas gabungan dari Satpol PP dan Bawaslu Kota Bogor melakukan penertiban APK melanggar di wilayah Kota Bogor.
Petugas gabungan dari Satpol PP dan Bawaslu Kota Bogor melakukan penertiban APK melanggar di wilayah Kota Bogor.

METROPOLITAN.ID - Sebanyak 5.303 Alat Peraga Kampanye (APK) miliki peserta Pemilu 2024 di Kota Bogor ditertibkan petugas.

Penertiban 5.303 APK melanggar ini sendiri dilakukan petugas gabungan dari Satpol PP dan Bawaslu Kota Bogor selama dua hari, sejak Selasa dan Rabu, 23-24 Januari 2024.

Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyatna menuturkan, penertiban APK ini dilakukan berdasarkan aduan masyarakat, dan keberadaannya tidak sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 325.

"Segala sesuatu APK kan sudah ditentukan di beberapa titik sesuai keputusan KPU Kota Bogor. Nah kita melakukan penertiban di titik-titik yang diutamakan menempel di pohon, tiang listrik atau di jalan protokol yang membahayakan bagi warga pengguna jalan," kata Herdiyatna.

Menurut dia, penertiban APK ini dilakukan bersama dengan Satpol PP Kota Bogor. Di mana, penertiban dilakukan di 6 Kecamatan yang ada di Kota Bogor.

"Untuk dua hari ini kita lebih fokus di jalan protokol atas aduan dari masyarakat," ucap Herdiyatna.

Diakui dia, memang sebelum penertiban APK ini, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Partai Politik (Parpol) terkait keberadaan APK melanggar.

Namun, karena pada hari pelaksanaan penertiban APK melanggar ini tidak juga diturunkan, sehingga pihaknya melakukan penindakan berupa penertiban.

Adapun, dari hasil penertiban yang dilakukan selama dua hari, setidaknya pihaknya menertibkan sekitar 5.303 APK yang melanggar. Dengan rincian, 1.137 spanduk, 823 baliho, 516 bendera, 72 umbul-umbul dan 2.755 APK lainnya.

"Kita melakukan penertiban sesuai hasil inventarisir yang sudah dilakukan sebelumnya. Tapi jumlah secara pasti itu masih dilakukan pendataan, dan jumlahnya masih bertambah lagi," imbuh Herdiyatna.

Disinggung bagaimana dengan APK melanggar yang belum ditertibkan, Ketua Bawaslu Kota Bogor meyakini pihaknya akan melakukan kembali penertiban. Karena, target penertiban yang harus dilakukan pihaknya dilaksanakan sebanyak tiga kali.

"Kegiatan penertiban hari ini hitungannya yang kedua kali kita lakukan. Nanti ketiga kalinya akan kita lakukan sebelum masa tenang," ungkap Herdiyatna.

"Karena pada masa tenang itu APK harus sudah tidak ada. Maka dari itu kita menyiapkan tenaga dulu, apalagi tugas Bawaslu banyak bukan hanya mengurusi APK saja," lanjut dia.

Pun apabila ada APK membahayakan bagi masyarakat, dilanjutkan Ketua Bawaslu Kota Bogor, hal itu bisa langsung dieksekusi oleh Satpol PP Kota Bogor.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X