Minggu, 21 Desember 2025

Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak pada Pilpres 2024, Anies Baswedan : Sebelumnya Kami Dengar Harus Netral

- Rabu, 24 Januari 2024 | 20:39 WIB
Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) perihal kampanye menuai beragam tanggapan, termasuk dari capres Anies Baswedan. (Instagram/@pinterpolitik)
Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) perihal kampanye menuai beragam tanggapan, termasuk dari capres Anies Baswedan. (Instagram/@pinterpolitik)

METROPOLITAN.ID - Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut bahwa Presiden boleh memihak dan boleh kampanye dalam Pilpres 2024 memancing reaksi banyak pihak.

Salah satunya Capres nomor urut 01 Anies Baswedan.

Menurut Anies Baswedan, pernyataan Presiden Jokowi soal Presiden boleh memihak dan boleh kampanye dalam Pilpres 2024 dianggap berbeda dengan apa yang dia dengar sebelumnya.

Baca Juga: Siap-siap, Mobil Baru Citroen Bakal Ngaspal di Indonesia pada 2024, Ini 19 Kota yang Ada Dilernya

"Karena sebelumnya yang kami dengar adalah netral, mengayomi semua, memfasilitasi semua," kata dia, dikutip Rabu, 24 Januari 2024.

Untuk itu, Anies Baswedan meminta masyarakat bisa mencerna dan menimbang makna pandangan Jokowi yang dianggap sebagai sikap tidak konsisten.

"Jadi kami serahkan saja kepada masyarakat Indonesia untuk mencerana dan menilai," ujar dia.

Baca Juga: Pengertian, Cara Kerja dan Kelebihan Menggunakan Cloud Server yang Ternyata Luar Biasa

Pihaknya ingin menjaga supaya negara ini tetap menjadi negara hukum.

Ia menilai bahwa dalam negara hukum semua harus menjalankan kewenangan merujuk kepada aturan hukum.

Menurut Anies, setiap orang tidak boleh merujuk kepada selera atau kepentingan yang mungkin menenempel pada diri dan kelompoknya.

Baca Juga: Terima Ikrar Warga Boyolali, Co Captain Timnas AMIN Sudirman Said Tekad Habis-habisan Menangkan Anies Cak Imin

Ia pun menyerahkan perkara pernyataan Jokowi itu kepada aturan dan perundang-undangan yang berlaku dan mempersilakan para ahli hukum tata negara untuk memberi pandangan.

"Monggo para ahli hukum tata negara menyampiakan penjelasan apakah yang disampaikan oleh Bapak Presiden sesuai dengan ketentuan hukum kita atau tidak," kata dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ryan Muttaqien

Sumber: Tempo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X