Senin, 22 Desember 2025

PPP, PSI hingga Partai Demokrat Ajukan Gugatan Hasil Pileg ke MK

- Senin, 25 Maret 2024 | 09:35 WIB
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 (PHPU 2024).  (Foto: Fauzan/Humas MK)
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 (PHPU 2024). (Foto: Fauzan/Humas MK)

METROPOLITAN.ID - Dua jam sebelum tenggat waktu penutupan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 (PHPU 2024) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam permohonannya ke MK, PPP menggugat PHPU 2024, khususnya Pemilihan Legislatif atau Pileg di 18 provinsi se-Indonesia.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua DPP PPP Achmad Baidowi ketika hendak menyampaikan permohonan PHPU 2024 pada Sabtu (23/3/2024) di halaman Gedung 2 MK.

Baca Juga: Profil Habib Rizieq, Mantan Imam Besar FPI yang Nikahi Mahasiswa Syarifah Mona Hasinah Alaydrus

“Berdasarkan tracking kami, di dapil-dapil itulah suara kami hilang. Dan hilang sebanyak 3.000 – 4.000 suara tapi terjadi di sepanjang dapil sehingga jika ditotal melebih 200 ribu dan itulah yang terlacak,” ujar Baidowi.

Menurut Baidowi, seharusnya PPP meraup sebanyak 6 juta lebih suara dan melewati ambang batas empat persen. “Kita lebih dari enam juta suara atau di atas dari 4,1 persen,” ucapnya.

Erfandi yang merupakan salah satu kuasa hukum PPP menambahkan bahwa suara PPP diubah di sejumlah dapil, seperti Dapil Jawa Timur VI, Dapil Jawa Tengah VI, dan lainnya.

Baca Juga: Daftar 5 Game dengan Genre Open World Terbaik Sepanjang Sejarah di Android

Ia menyampaikan ada penambahan suara untuk partai lain padahal seharusnya suara tersebut adalah milik PPP. “Itu suara PPP yang diambil oleh partai lain. Kita akan mencari keadilan yang substantif,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum PPP lainnya, Gugum Ridho Putra menambahkan beberapa dapil yang didalilkan, yakni Dapil Banten 1, Dapil Banten 2, Dapil Banten 3, dan lainnya.

Ia menambahkan bahwa menurut hitungan internal, seharusnya PPP memperoleh persentase melewati ambang batas empat persen.

Baca Juga: Tempat Wisata di Bali buat Libur Lebaran 2024, Jangan Sampai Terlewat!

"Dalam permohonan ini, kami fokus untuk membuktikan bahwa perolehan suara PPP melebihi ambang batas empat persen," tambahnya.

Sementara itu, Partai Demokrat juga mengajukan permohonan PHPU 2024 terkait pelanggaran pada 11 provinsi, di antaranya Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan lainnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X