METROPOLITAN.ID - Laporan bakal calon bupati dan wakil bupati Bogor jalur perseorangan Gunawan Hasan - Rudi Harianto ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor kandas.
Bawaslu menolak laporan Gunawan Hasan - Rudi Harianto yang mempersoalkan keputusan KPU Kabupaten Bogor yang mengembalikan berkas perbaikan dukungan calon perseorangan mereka karena dianggap tidak memenuhi syarat.
"Permohonannya ditolak karena tidak memenuhi syarat materil, dan laporannya tidak dapat diregister," kata Kordiv Hukum dan Sengketa Bawaslu Kabupaten Bogor, Halimi, Sabtu, 13 Juli 2024.
Baca Juga: Menyala, Kapolres Bogor Raih Hoegeng Awards 2024, Ternyata Gegara Kasus Ini
Menurutnya, ditolaknya laporan kedua Gunawan Hasan - Rudy Harianto ini sudah sesuai dengan Peraturan Bawaslu 2 tahun 2020 Pasal 4 Ayat 23 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota, dan bupati dan wakil bupati.
Halimi menjelaskan, ada ketidaksesuaian dalil-dalil pemohon dengan petitum yang diajukan kubu Gunawan Hasan - Rudi Harianto.
"Karena ketidaksesuaian dalil-dalil permohonan dengan petitum dan alat bukti dan daftar alat bukti tidak berkesuaian dalam hal-hal yang disampaikan di dalam permohonan pemohon," ungkapnya.
Baca Juga: Vila Puncak Bogor Kebakaran Gegara Tabung Gas Meledak, 3 orang Jadi Korban
Sebelumnya, Gunawan Hasan - Rudi Harianto mengancam akan melaporkan KPU Kabupaten Bogor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Laporan tersebut menyusul dikembalikannya berkas perbaikan yang diajukan keduanya untuk memenuhi syarat maju di Pemilihan Bupati atau Pilbup Bogor 2024 dari jalur perseorangan, beberapa waktu lalu.
Atas dikembalikannya berkas tersebut karena dianggap tak memenuhi syarat oleh KPU, kubu Gunawan Hasan - Rudi Harianto melayangkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Selasa, 9 Juli 2024 malam.
Baca Juga: Gerindra Makin Solid, Iwan – Rudy Bertemu Fadli Zon, Sepakat Menangkan Kader di Pilbup Bogor 2024
Gugatan ini merupakan kali kedua yang diajukan kubu Gunawan Hasan - Rudy Harianto.
Jika gugatan ke Bawaslu Kabupaten Bogor ini tak dikabulkan, kubu Gunawan Hasan - Rudy Harianto mengancam akan melaporkan KPU Kabupaten Bogor karena merasa memiliki "kartu As" tentang keborokan KPU yang masuk pelanggaran berat.