Kuasa Hukum Gunawan Hasan - Rudi Harianto, Arief Irfansyah mengatakan, pihaknya memiliki bukti dugaan pelanggaran kode etik pada sejumlah komisioner KPU Kabupaten Bogor.
"Dari tim hukum sudah menyiapkan beberapa langkah ke depan, misal Bawaslu menolak (gugatan), maka kita akan melangkah uji materi ke MA," ujar Arief usai menyerahkan dokumen kekurangan laporan ke Bawaslu Kabupaten Bogor, Selasa 9 Juli 2024 malam.
Baca Juga: Silturahmi ke Barat, Bacabup Bogor Iwan Setiawan Temui Haji Sadiman, Haji Opik, hingga Haji Lulum
"Kemudian kita juga punya bukti ada pelanggaran dugaan kode etik dari ketua KPU yang akan dilaporkan ke DKPP. Kita tau DKPP ini sangat tegas dalam aturan, mudah-mudahan ini bisa juga jadi contoh supaya ketua KPU-nya tidak main-main," sambungnya.
Bahkan, ia mengaku bukti dugaan pelanggaran kode etik yang dipegang pihaknya mampu memberhentikan para komisioner yang terlibat di dalamnya.
"Pelanggaran kode etik, sanksinya itu pemberhentian secara aturannya. Sangat bisa (diberhentikan), kita tinggal tunggu. Artinya kita tetap sesuai aturan," tandasnya.***