METROPOLITAN.ID - Bakal calon bupati dan wakil bupati Bogor jalur perseorangan Gunawan Hasan - Rudi Harianto mengancam akan melaporkan KPU Kabupaten Bogor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Laporan tersebut menyusul dikembalikannya berkas perbaikan yang diajukan keduanya untuk memenuhi syarat maju di Pemilihan Bupati atau Pilbup Bogor 2024 dari jalur perseorangan, beberapa waktu lalu.
Atas dikembalikannya berkas tersebut karena dianggap tak memenuhi syarat oleh KPU, kubu Gunawan Hasan - Rudi Harianto melayangkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Selasa, 9 Juli 2024 malam.
Baca Juga: Berhadapan di Pilpres, Gerindra - PDIP Mesra di Bogor, Bangun Kedekatan untuk Koalisi di Pilbup 2024
Gugatan ini merupakan kali kedua yang diajukan kubu Gunawan Hasan - Rudy Harianto.
Jika gugatan ke Bawaslu Kabupaten Bogor ini tak dikabulkan, kubu Gunawan Hasan - Rudy Harianto mengancam akan melaporkan KPU Kabupaten Bogor karena merasa memiliki "kartu As" tentang keborokan KPU yang masuk pelanggaran berat.
Kuasa Hukum Gunawan Hasan - Rudi Harianto, Arief Irfansyah mengatakan, pihaknya memiliki bukti dugaan pelanggaran kode etik pada sejumlah komisioner KPU Kabupaten Bogor.
"Dari tim hukum sudah menyiapkan beberapa langkah ke depan, misal Bawaslu menolak (gugatan), maka kita akan melangkah uji materi ke MA," ujar Arief usai menyerahkan dokumen kekurangan laporan ke Bawaslu Kabupaten Bogor, Selasa 9 Juli 2024 malam.
Baca Juga: Gerindra Makin Solid, Iwan – Rudy Bertemu Fadli Zon, Sepakat Menangkan Kader di Pilbup Bogor 2024
"Kemudian kita juga punya bukti ada pelanggaran dugaan kode etik dari ketua KPU yang akan dilaporkan ke DKPP. Kita tau DKPP ini sangat tegas dalam aturan, mudah-mudahan ini bisa juga jadi contoh supaya ketua KPU-nya tidak main-main," sambungnya.
Bahkan, ia mengaku bukti dugaan pelanggaran kode etik yang dipegang pihaknya mampu memberhentikan para komisioner yang terlibat di dalamnya.
"Pelanggaran kode etik, sanksinya itu pemberhentian secara aturannya. Sangat bisa (diberhentikan), kita tinggal tunggu. Artinya kita tetap sesuai aturan," tandasnya.
Baca Juga: Pemkab Bogor Rencanakan Penggusuran PKL Puncak Tahap 2, Warpat Juga Bakal Ditertibkan
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Bogor M Adi Kurnia mengaku belum mendapat salinan gugatan tersebut dari Bawaslu Kabupaten Bogor.