"Untuk penetapan Insya Allah kita lakukan besok jam 9, penetapan alokasi kursi dan calon terpilih," kata Komisioner KPU Kota Bogor, Dian Askhabul Yamin.
"Ini saya dari Jakarta (menghadiri penetapan di tingkat KPU RI), untuk memastikan kapan harus dilaksanakan (di tingkat Kota Bogor)," sambung dia.
Diketahui, penetapan kursi dan anggota DPRD Kota Bogor terpilih periode 2024-2029 harus mundur dari waktu yang sudah ditentukan.
Hal itu terjadi usai adanya gugatan dari Partai Golkar atas perolehan suara calon anggota DPRD Kota Bogor sepanjang Dapil 3 Kota Bogor, sesuai nomor perkara 94-01-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kemudian, perkara ini dinyatakan selesai setelah MK menggelar sidang putusan yang dilakukan pada Senin, 19 Agustus 2024, sesuai nomor perkara 291-01-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. (rez)