Minggu, 21 Desember 2025

Soal Ambang Batas Pencalonan Pilkada, KPU Kota Bogor Tunggu Keputusan Pusat

- Selasa, 20 Agustus 2024 | 17:46 WIB
Ketua KPU Kota Bogor, M Habibi Zaenal Arifin.
Ketua KPU Kota Bogor, M Habibi Zaenal Arifin.

METROPOLITAN.ID - Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi Zaenal Arifin angkat suara terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.

Di mana, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

"Secara prinsip kita menghargai keputusan MK, tapi secara teknis kita masih nunggu arahan dari KPU RI," kata Habibi Zaenal Arifin saat ditanya terkait syarat yang digunakan untuk pencalonan di Pilkada 2024 Kota Bogor.

Baca Juga: MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, 4 Parpol di Kota Bogor Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada 2024

Selain menunggu keputusan KPU RI, diakui Ketua KPU Kota Bogor, saat ini yang menjadi fokus pihaknya adalah menunggu penetapan anggota DPRD Kota Bogor terpilih periode 2024-2029.

"Rencananya penetapan hari Kamis di KPU RI," ujar Habibi Zaenal Arifin.

Baca Juga: Isi Lengkap Putusan MK Tentang Perubahan UU Pilkada, Parpol Tanpa Kursi Bisa Usung Kepala Daerah

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.

Di mana, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. 

Menariknya, dari putusan ini, tercatat ada lima partai politik (parpol) di Kota Bogor yang bisa mengusung calon sendiri di Pilkada 2024 Kota Bogor, jika mengacu syarat memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen.

Hal ini berkaca dari perolehan suara Parpol di Pileg 2024 Kota Bogor yang diputuskan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat Kota Bogor yang berlangsung pada Selasa, 5 Maret 2024 lalu.

Adapun, kelima Parpol yang bisa mengusung calon sendiri di Pilkada 2024 Kota Bogor yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang meraih 132.645 suara atau 20,81 persen. Lalu, Partai Golkar yang berhasil meraih 89.986 suara atau 14,11 persen.

Selanjutnya, Partai Gerindra yang berhasil meraih 78.882 suara atau 12,37 persen. Selanjutnya, ada PDI Perjuangan yang berhasil meraih 69.706 suara atau 10,93 persen. Terakhir ada PAN yang berhasil meraih 50.653 suara atau 7,94 persen.

Sementara, untuk Parpol lainnya dipastikan harus berkoalisi dengan partai lain, karena jumlah perolehan suara yang didapat tidak mencapai 7,5 persen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X