Senin, 22 Desember 2025

Jika Kotak Kosong Menang Lawan Calon Tunggal, Pilkada Kembali Digelar Tahun 2025

- Rabu, 11 September 2024 | 10:47 WIB
Ilustrasi Kotak Kosong Pilkada 2024. (Foto: Pixabay)
Ilustrasi Kotak Kosong Pilkada 2024. (Foto: Pixabay)

METROPOLITAN.ID - KPU RI menyebut ada 41 daerah dengan Pilkada lawan kotak kosong alias hanya ada calon tunggal. Terdiri dari 1 pilkada tingkat provinsi dan 40 kabupaten/kota.

Lalu, bagaimana aturannya jika kotak kosong memenangkan pilkada melawan si calon tunggal?

DPR RI baru saja menyepakati bahwa jika kotak kosong menang Pilkada lawan calon tunggal, maka daerah itu akan kembali menggelar Pilkada pada tahun 2025.

Baca Juga: Tembus 617 Juta Pengguna, Aset Kripto Berpotensi Menjadi Masa Depan Finansial

Kesepakatan tersebut terkuak dalam hasil Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI, pada Selasa 10 September 2024.

“Daerah dengan pilkada hanya terdiri dari satu pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, kami menyetujui pilkada diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni 2025," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, belum lama ini.

"(Hal itu) sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” sambung dia.

Baca Juga: Tempat Wisata Kuliner di Minahasa Sulawesi Utara yang Mengunggah Selera

Setelah itu, RDP memutuskan Komisi II DPR RI akan membahas lebih lanjut kesepakatan ini.

Yakni bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI mengenai Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon pada rapat kerja dan RDP yang akan datang.

“Nanti kita lanjutkan tanggal 27 September untuk draf PKPU-nya,” kata Doli.

Baca Juga: Tecno Siap Luncurkan Tecno Pova 6 Neo 5G, Tawarkan Spesifikasi Menarik dengan Dilengkapi Fitur AI

KPU RI menyebut ada puluhan daerah dengan calon tunggal alias lawan kotak kosong pada Pilkada 2024 serentak.

Berikut ini daerah dengan Pilkada lawan kotak kosong pada Pilkada serentak 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X