Senin, 22 Desember 2025

Soal Dugaan Korupsi Dinas PUPR Kota Bogor, Kejati Jabar Sebut Rena Da Frina Absen dari Panggilan

- Selasa, 24 September 2024 | 20:19 WIB
Calon Wali Kota Bogor Rena Da Frina. (Dok Pribadi)
Calon Wali Kota Bogor Rena Da Frina. (Dok Pribadi)

METROPOLITAN.ID - Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) Jabar memanggil lima orang terkait dugaan kasus korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Dinas PUPR) Kota Bogor pada Kamis 19 September 2024 lalu.

Dari lima orang yang dipanggil, empat di antaranya telah memberikan keterangan terkait dugaan kasus korupsi.

Sedangkan satu orang tidak hadir memenuhi undangan.

Baca Juga: Vivo Resmi Meluncurkan Vivo Watch 3 Secara Global dengan BlueOS, Daya Tahan Baterai 16 Hari

"Kami undang lima orang, tapi hanya empat orang yang datang," kata Kasipenkum Kejati Jabar, Sri Nurcahyawijaya.

Sebelumnya, Calon Wali Kota Bogor Rena Da Frina yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Bogor membantah soal adanya pemanggilan Kejati Jabar.

Ia mengaku tidak pernah mendapat panggilan dari Kejati Jabar terkait dugaan korupsi di Dinas PUPR.

Baca Juga: 3 Pemain Berposisi Striker Asal Belanda dari Klub Ajax Amsterdam untuk Musim Ini

" Jadi saya sampaikan lagi itu tidak benar. Ya itu (simpang siur). Saya tidak pernah dapat panggilan apapun," ujar Rena Da Frina.

Soal bantahan Rena da Frina, Kasipenkum Kejati Jabar, Sri Nurcahyawijaya angkat bicara.

Cahya menjelaskan bahwa yang bersangkutan tidak hadir memenuhi undangan Kejati Jabar dalam upaya penyelidikan awal.

"Ya karena dia nggak datang ke Kejati Jabar. Jadi baru empat yang memberikan keterangan, wajar kalau dia jawab begitu," ungkap Cahya.

Baca Juga: Rekomendasi Sepatu Sneakers Wanita dari Khakikakiku Murah Meriah yang Cocok untuk Sehari-hari

Soal pemanggilan susulan terhadap Rena Da Frina, Cahya mengaku belum mendapatkan informasi kapan yang bersangkutan akan dipanggil kembali.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X