METROPOLITAN.ID - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) tengah menyelidiki dugaan kasus korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Bogor.
Teranyar, Rena Da Frina yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR juga dipanggil Kejati Jabar.
Kasipenkum Kejati Jabar, Sri Nurcahyawijaya mengatakan, pemanggilan Rena Da Frina untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi di lembaga yang dipimpinnya sebelum maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)Kota Bogor.
Baca Juga: Gelar Rapat ASN di Luar Kota, Disdikpora Karawang Diterpa Isu Pengondisian Pilkada
"Ya kami undang untuk dimintai keterangannya soal dugaan korupsi di PUPR Kota Bogor," kata Cahya.
Menurutnya, dugaan kasus yang didalami masih dalam tahap pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik.
"Untuk proyek yang mana masih didalami. Yang jelas ada laporan ke Pidsus yang ditindaklanjuti untuk dilakukan penyelidikan,"ujar Cahya.
Baca Juga: Entis Sutisna Diumumkan jadi Pimpinan DPRD Purwakarta dari Fraksi PDI Perjuangan
Selain Rena Da Frina, Cahya mengaku masih ada beberapa pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun, Cahya tidak menyebut secara rinci dari mana saja pihak yang dipanggil.
"Sejauh ini belum sampai 10 orang. Dari mananya itu juga saya tidak bisa memberitahu secara rinci,"ujar dia.
Cahya menegaskan bahwa dugaan kasus korupsi yang terjadi di Dinas PUPR masih proses penyelidikan. Oleh karena itu, pihaknya masih mengumpulkan keterangan dari banyak pihak.
Baca Juga: 6 Pemain Muda Yang Berhasil Tampil Apik saat Matchday Pertama Liga Champions
Dia juga menegaskan bahwa pemanggilan Rena Da Frina pada Kamis 19 September 2024 baru pertama dilakukan.
" Ya itu panggilan pertama beliau. Jadi beliau diundang untuk dimintai keterangan. Bukan sebagai saksi ya, karena ini baru awal,"tegasnya