Menurut Syarifah, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sudah mengeluarkan surat edaran, berupa informasi segala kegiatan pada tanggal 27 November 2024 untuk diliburkan.
"Untuk ASN tanggal 26,27 dan 28 harus bertugas, artinya ada ditempat tidak keluar Kota. Jika ada keperluan pelayanan dengan baik karena tersedia petugas," tandas dia. (Rifal)