METROPOLITAN.ID – Bawaslu Kabupaten Bogor tengah menggarap dugaan pelanggaran pidana di kasus TPS 09 Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Seperti diketahui, KPU Kabupaten Bogor bakal melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 09 Tugu Selatan imbas dari adanya warga yang mencoblos lebih dari satu kali pada pemilihan bupati dan wakil bupati Bogor di Pilkada 2024 lalu.
Keputusan PSU tersebut merupakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Bogor setelah melakukan pendalaman dugaan kecurangan pemilu di TPS tersebut.
Baca Juga: Biadab, Diduga Anggota Polisi Bunuh Ibu Kandung di Cileungsi Bogor, Dihantam Pakai Tabung Gas
Kasus ini melibatkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang merupakan kepanjangan tangan KPU Kabupaten Bogor di tingkat TPS.
"Sebelumnya Bawaslu mengambil alih laporan yang diterima Panwascam Cisarua yang sudah melaksanakan proses kajian awal berdasarkan surat permohonan pengambilalihan. Sebagaimana juknis penanganan pelanggaran, apabila ada laporan ke Panwascam dan hasil kajian awalnya terdapat dugaan pelanggaran pidana, maka Panwascam wajib menyampaikan surat pengambilalihan ke Bawaslu," ujar Koordinator Divisi Penangangan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bogor, Juhdi, Senin, 2 Desember 2024.
Setelah itu, pihaknya mengambil alih dugaan pelanggaran tersebut dan meregisternya di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Baca Juga: Polres Bogor Janji Usut Tuntang Kasus Polisi Bunuh Ibu Kandung di Cileungsi
"Hasil pembahasan pertama dilanjutkan pada kajian berikutnya, salah satunya melaksanakan klarifikasi kepada pihak pelapor, terlapor dan saksi. Dan skarang akan dilaksanakan pembahasan kedua di Gakkumdu apakah laporan tersebut memenuhi unsur pidana pemilihan atau tidak," sambungnya
Juhdi tak memungkiri ada dugaan pelanggaran pidana di kasus TPS 09 Tugu Selatan tersebut dan akan segera diputuskan dalam waktu dekat.
"Kalau dugaan ada (pelanggaran pidana). Selanjutnya sedang ditangani oleh Sentra Gakumdu Kabupaten Bogor. Apalabila terpenuhi unsur pidana pemilihan, maka akan diteruskan pada penyidikan," ungkapnya.
Baca Juga: Ini Tampang Terduga Pembunuh Pelajar SMK di Ciomas usai Ditangkap Polisi
Senada, Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin melihat ada dugaan kelalaian dari petugas penyelenggara pemilu di TPS 09 Tugu Selatan.
Ia menegaskan, tindakan seseorang yang menggunakan hak pilihnya lebih dari sekali tersebut sama sekali tidak diperbolehkan dalam aturan yang ada,