METROPOLITAN.ID - KPU Kabupaten Bogor belum bisa menetapkan hasil rekapitulasi suara pemilihan bupati (Pilbup) dan wakil bupati Bogor di Pilkada 2024.
Musababnya, salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Bogor Bayu Syahjohan - Musyafaur Rahman melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil hitung Pilkada 2024.
Ketua KPUD Kabupaten Bogor M Adi Kurnia mengatakan, pihaknya belum bisa menetapkan hasil rekapitulasi suara yang telah selesai pada Kamis, 5 Desember lalu.
"Karena ada gugatan di MK dari pasangan calon bupati dan wakil bupati, jadi KPU Kabupaten Bogor Bogor belum bisa melakukan penetapan," kata Adi, Minggu, 15 Desember 2024.
Baca Juga: Polisi Bubarkan Balap Liar di Jalan Alternatif Sentul, 15 Motor Diangkut
Menurutnya, gugatan itu datang langsung dari pasangan Bayu Syahjohan - Musyafaur Rahman.
"Yang digugat hasil keputusan KPU. Cuma kami belum mengetahui lebih spesifik apa yang menjadi dasar gugatan," ungkapnya.
Saat ini, Adi Kurnia menjelaskan, gugatan itu sedang memasuki tahap pemeriksaan kelengkapan dengan tenggat waktu 10-18 Desember 2024.
"(Tahap pemeriksaan kelengkapan) Iya betul kang," singkatnya.
Baca Juga: Tabung Setrika Uap Meledak, Satu Pekerja Tewas di Pabrik Ciseeng
Sebelumnya, KPU Kabupaten Bogor telah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara Pilkada 2024 Kabupaten Bogor.
Di Pilkada 2024, jumlah pemilih di Kabupaten Bogor sebanyak 3.926.080 jiwa dan 2.305.242 orang di antaranya tercatat menggunakan hak pilihnya.
Dari jumlah tersebut, pasangan calon bupati dan wakil bupati Bogor Rudy Susmanto - Jaro Ade meraih hasil tertinggi dengan 1.559.328 suara.
Lalu pasangan Bayu Syahjohan - Musyafaur Rahman meraih suara sebanyak 599.453 suara. (cr1/fin)