Minggu, 21 Desember 2025

Kantor KPU dan Bawaslu Bogor Digeruduk Massa Aksi, Ini Tuntutannya

- Jumat, 6 Desember 2024 | 20:28 WIB
Sejumlah massa aksi menggelar unjuk rasa di depan kantor Bawaslu Kabupaten Bogor, Jumat, 6 November 2024. (Panca/Metropolitan)
Sejumlah massa aksi menggelar unjuk rasa di depan kantor Bawaslu Kabupaten Bogor, Jumat, 6 November 2024. (Panca/Metropolitan)

 


METROPOLITAN.ID
- Sejumlah massa aksi menggeruduk kantor Bawaslu dan KPU Kabupaten Bogor, Jumat, 6 Desember 2024.

Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan, khususnya soal dugaan kecurangan Pilkada 2024 dan rendahnya partisipasi pemilih.

"Karena perlu diketahui, bukan persoalan kalah atau menang, bukan persoalan siapa yang jadi bupati atau yang tidak menjadi bupati, tetapi lebih kepada menjaga nilai-nilai dan marwah demokrasi itu sendiri," ujar Koordinator Aksi, Ali Topan .

Baca Juga: Komplotan Pengoplos Gas Elpiji di Klapanunggal Bogor Diringkus Polisi

Pihaknya menuding ada dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Bogor.

"Di mana baik itu KPU ataupun Bawaslu, penyelenggara dan pengawas, kita melihat sudah berpihak kepada salah satu calon dan ini tidak boleh," ungkapnya.

Menurutnya, dugaan keberpihakan tersebut terlihat dari kejadian di TPS 09 Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua.

Massa aksi melakukan unjuk rasa di depan Kantor KPU Kabupaten Bogor, Jumat, 6 Desember 2024.
Massa aksi melakukan unjuk rasa di depan Kantor KPU Kabupaten Bogor, Jumat, 6 Desember 2024. (Arifin/Metropolitan)

Baca Juga: Timnas Indonesia Putri Memang 3-1 atas Kamboja di Final, Sukses Kunci Juara Piala AFF 2024

Di TPS tersebut, ada undangan pemilih yang dibawa oleh petugas TPS (KPPS).

Selain itu, ada juga belasan suara sah milik pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor Bayu Syahjohan - Musyafaur Rahman yang tidak dimasukkan dalam penghitungan oleh petugas KPPs di TPS Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua.

"Ini kan bukan persoalan mengenai masalah menang telak atau tidak, tapi yang 14 suara itu kan wajib dicatat, walaupun hanya 14 suara, satu suara pun kalau ada di TPS itu wajib untuk dicatat," tegasnya.

Baca Juga: Sepekan, Tiga Pembunuhan Sadis Terjadi di Bogor, dari Polisi Bunuh Ibu Kandung hingga Pelajar SMK Tewas Digorok dan Remaja Habisi teman Kencan

Terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 09 Tugu Selatan yang direkomendasikan Bawaslu dan penghitungan ulang di TPS 20 dan 30 Desa Tugu Selatan, ia menyebut hal itu merupakan sesuatu yang wajib dilakukan bilamana didapati adanya dugaan kecurangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X