Ia menekankan, lembaga yang tidak jelas harus dicoret, sementara penerima dengan nominal bantuan yang terlalu besar harus dikoreksi.
Selain itu, Ono mendorong agar dibuka kembali pendaftaran bagi pesantren dan masjid yang belum pernah menerima hibah, serta meminta agar perubahan dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) diumumkan secara terbuka ke seluruh Jawa Barat.
“Jika langkah ini terus dilakukan, maka keadilan, transparansi, keterbukaan, dan kolaborasi akan menjadi fondasi untuk mewujudkan Jawa Barat yang istimewa,” tutup Ono.
Berdasarkan dokumen Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan APBD, banyak yayasan dan pesantren yang semula menerima hibah akhirnya dicoret.
Dari 372 penerima hibah untuk sarana dan prasarana spiritual, 370 di antaranya batal menerima dana.
Dari total anggaran Rp153,58 miliar, hanya Rp9,25 miliar yang tersalurkan, yakni kepada LPTQ Jabar sebesar Rp9 miliar dan Yayasan Mathlaul Anwar Ciaruteun Udik Kabupaten Bogor sebesar Rp250 juta.
Demikian pula, dalam program Fasilitasi Kelembagaan Bina Spiritual, dari 38 calon penerima, hanya 7 yang tetap mendapatkan hibah, dengan anggaran berkurang dari Rp48,965 miliar menjadi Rp23,26 miliar.***