Senin, 22 Desember 2025

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dikabarkan Jadi Tersangka KPK dalam Kasus Suap PAW DPR

- Selasa, 24 Desember 2024 | 12:22 WIB
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. (Dok PDIP )
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. (Dok PDIP )

 METROPOLITAN.ID - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dikabarkan menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dirinya disebut terlibat dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang juga menyeret buronan Harun Masiku.

Informasi itu sendiri mencuat setelah ramai kabar bahwa KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang menyebut keterlibatan Hasto bersama Harun dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Akuatik Kota Bogor Sukses Tingkatkan Performa dan Catatan Waktu di Kejuaraan Bogor Open 2024

Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka tercantum dalam sprindik bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, yang diterbitkan pada 23 Desember 2024.

Menariknya, sprindik ini dikeluarkan oleh pimpinan baru KPK yang telah resmi menjabat sejak 20 Desember 2024.

Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: Wamenaker Immanuel Ebenezer Soroti PHK Massal di ANTV

Pasal-pasal ini mengatur tindak pidana terkait pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara, dan dijuncto dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Meski kabar ini telah beredar luas, KPK menyatakan akan memverifikasi terlebih dahulu kebenaran informasi tersebut.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan keterangan resmi setelah informasi lebih lanjut diperoleh.

Baca Juga: 6 Pemain Yang Mengukir Rekor Istimewa di Pekan ke 17 Premier League Musim 2024-2025

“Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya. Bila ada update, akan segera disampaikan kepada rekan-rekan jurnalis,” ungkap Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta, sebagaimana dilaporkan oleh Antara.

Kasus suap PAW ini bermula dari dugaan pemberian hadiah atau janji oleh Harun Masiku kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X