Minggu, 21 Desember 2025

Penetapan DPS Pemilu 2024 di Kota Bogor Tuai Catatan dan Kritik, Bawaslu Minta Ini ke KPU

- Minggu, 16 April 2023 | 13:26 WIB
Jajaran Bawaslu Kota Bogor foto bersama usai mengikuti rapat koordinasi pemuktahiran data pemilih pada Pemilu 2024.
Jajaran Bawaslu Kota Bogor foto bersama usai mengikuti rapat koordinasi pemuktahiran data pemilih pada Pemilu 2024.

METROPOLITAN.id - Badan Pengawas Pemilihan Umun (Bawaslu) Kota Bogor menggelar rapat koordinasi pengawasan pemuktahiran data pemilih pada Pemilu 2024 di Kota Bogor.

Dalam kegiatan ini, Bawaslu Kota Bogor menemukan beberapa catatan yang harus diperbaiki dan dijelaskan, terkait penetapan Dapat Pemilih Sementara (DPS) yang sudah dilakukan KPU Kota Bogor beberapa waktu belakangan ini.

Adapun, rapat koordinasi sendiri berlangsung di Asana Grand Pangrango Hotel Kota Bogor baru-baru ini.

"Jadi, ini merupakan rekomendasi hasil pengawasan yang sudah kami lakukan ketika proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) daftar pemilih," kata Kordiv Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Bogor, Ahmad Fathoni.

"Dan ini juga hasil pencermatan kami atas salinan DPS dan Berita Acara (BA) DPS yang sudah disampaikan KPU kepada kami Bawaslu," sambung dia.

Di mana, menurut Ahmad Fathoni, memang dari sisi data yang dihasilkan itu banyak sekali elemen data yang harus dikritisi. Diantaranya, masalah klasik yang sering muncul pada tahapan daftar pemilih masih terjadi, yakni data orang yang sudah meninggal dunia masih masuk dalam daftar pemilih.

"Ini harus kami kritisi, dan tentunya dengan tugas pokok serta fungsi kami di Bawaslu, ini harus dipastikan bahwa validitas akurasi datanya seperti apa," ucap Ahmad Fathoni.

Kemudian, terkait data pemilih potensial di Kota Bogor, yang mana ada sekitar 22.700 orang yang masuk sebagai pemilih baru dalam Pemilu 2024 mendatang.

"Mereka ini harus dipastikan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap. Ini perlakuannya seperti apa dan ini harus menjadi bahan kajian teman-teman KPU, supaya kaitan dengan hak pilih mereka itu tidak hilang," imbuh Ahmad Fathoni.

Terakhir, dilanjutkan Ahmad Fathoni, kaitan pindah domisili, yang mana di Kota Bogor ini ada kasus khusus yang terjadi di dua kecamatan, imbas penggusuran proyek jalur ganda Bogor-Sukabumi yang berdampak terhadap eksodus rumah penduduk yang ada di wilayah Kecamatan Bogor Selatan dan Tengah.

"Nah ini seperti apa perlakuannya. Karena sampai saat ini pencermatan KPU, bahwa dalam prinsip yuridis yang mereka bangun selama dia KTP-nya itu warga Kota Bogor, maka masih dimasukan dalam daftar pemilih," beber Ahmad Fathoni.

"Tapi dari perspektif Bawaslu ini tidak boleh diabaikan, bahwa de facto apakah ketika nanti hari H yang bersangkutan masih ada di lokasi tersebut, kedua apakah kaitan dengan proyeksi lokasi dan alamat TPS tersebut seperti apa, nah ini harus kita cermati bersama," lanjut dia.

Adapun, ditambahkan Ahmad Fathoni, beberapa catatan atau rekomendasi yang dimiliki Bawaslu Kota Bogor ini akan segera dikirimkan ke KPU Kota Bogor untuk segera ditindaklanjuti.

"Dalam waktu dekat ini Bawaslu akan memberikan saran perbaikan dan akan meminta penjelasan ke KPU terhadap beberapa kasus data pemilih tadi," ungkap dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X