METROPOLITAN.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor memang telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 yang jumlahnya hampir 3,9 juta pemilih.
Baca Juga: Diperiksa DKPP Terkait Kasus Dugaan Pantun dan Ucapan Tidak Senonoh, Ini Kata Ketua KPU Kota Bogor
Tetapi meski telah ditetapkan melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Bogor. Masih ada beberapa hal yang harus segera diselesaikan oleh KPU Kabupaten Bogor, diantaranya terkait peserta pemilih Non KTP-EL sebanyak 45.579.
Baca Juga: Diperiksa DKPP, Ketua KPU Kota Bogor Tersangkut Dugaan Kasus Pantun dan Ucapan Tak Senonoh
Komisioner KPU Kabupaten Bogor Asep Saepul Hidayat mengatakan, peserta pemilih Non KTP-EL merupakan pemilih pemula dimana ketika diselenggarakannya Pemilu, pemilih Non KTP-EL tersebut sudah cukup usia.
"Makanya kita dengan Disdukcapil terus berkoordinasi untuk melakukan perekaman kepada masyarakat yang saat ini belum memiliki KTP-El," kata Asep.
Baca Juga: Ribuan Batang Rokok Ilegal dari Warung Kelontong di Kota Bogor Disita Petugas Gabungan
Dengan perekaman yang dilakukan tersebut, lanjut Asep, maka pemilih Non KTP-EL dapat menyalurkan hak pilihnya. Apalagi saat ini jumlah
peserta pemilih Non KTP-EL cukup banyak yakni 45.579.
"Setelah melakukan perekaman maka masyarakat yang semula masuk kedalam kategori peserta pemilih Non KTP-EL bisa menyalurkan hak pilihnya," ujar dia.
Baca Juga: Umat Vihara Dhanagun Bogor Gelar Festival Peh Cun, Dipercaya Bisa Sembuhkan Penyakit
Selain peserta pemilih Non KTP-EL, persoalan yang dihadapi KPU cukup banyak yakni.persoalan pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 10.136 dan perbaikan daftar pemilih berjumlah 93.136.
"Kalau pemilih tidak memenuhi syarat kebanyakan karena datanya ada ganda, mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota atau pada tingkat nasional. Tapi itu sudah bisa diselesaikan," ungkapnya.***