METROPOLITAN.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, Samsudin angkat bicara terkait temuan sebanyak 935 pemilih di Kota Bogor yang tidak memenuhi syarat (TMS) untuk memberikan hak suaranya pada Pemilu 2024 mendatang.
Menurut Samsudin, persoalan tersebut selesai di bahas dalam rapat pra pleno yang dilaksanakan pada Senin, 19 Juni 2023 kemarin.
"Kemarin kami baru saja rapat prapleno, Bawaslu katanya udah clear terkait data," kata Samsudin kepada wartawan, Selasa 20 Juni 2023.
"Kota Bogor udah clean clear dan sinkron terkait data pemilih menjelang DPT (Daftar Pemilih Tetap)," sambung dia.
Adapun, dilanjutkan Samsudin, tahapan selanjutnya adalah penetapan DPT yang dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu, 21 Juni 2023.
Baca Juga: Bawaslu Temukan 935 Pemilih di Kota Bogor Tidak Memenuhi Syarat
"Besok penetapan DPT. Selanjutnya setelah DPT adalah penyusunan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan)," tutup Samsudin.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor menemukan sebanyak 935 pemilih di Kota Bogor tidak memenuhi syarat (TMS) untuk memberikan hak suaranya pada Pemilu 2024 mendatang.
Temuan ini sendiri berdasarkan hasil pengawasan dan pencermatan yang dilakukan Bawaslu Kota Bogor, dalam kegiatan berita acara (BA) Pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di tingkat PPK se-Kota Bogor yang dilaksanakan baru-baru ini.
"Berdasarkan data yang kami himpun hasil pengawasan untuk di Kota Bogor, kita masih temukan data sebanyak 935 data pemilih yang tidak memenuhi syarat," kata Kordiv Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Bogor, Ahmad Fathoni kepada wartawan, Selasa 20 Juni 2023.
Adapun, menurut Ahmad Fathoni, untuk rincian dari 935 data pemilih yang tidak memenuhi syarat diantaranya, 906 pemilih meninggal, 26 pemilih pindah domisili, 2 pemilih anggota Polri serta 1 pemilih di bawah umur.
"Dan tentunya ini adalah hasil pengawasan kami dan juga hasil pencermatan kaitan dengan BA Pleno di tingkat PPK, yang sudah kami sinkronkan dengan Sidalih," ucap Kordiv Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Bogor.
Atas temuan ini, Ahmad Fathoni menyarankan hasil temuan ini untuk diperbaiki atau di hapus jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor. Hal ini bertujuan agar data pemilih pada Pemilu 2024 mendatang lebih valid dan akurat.
"Tentunya (temuan) ini akan menjadi sebuah kajian dan pencermatan kami, yang akan menjadi sebuah saran perbaikan kepada KPU supaya data-data TMS ini di hapus," imbuh Kordiv Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Bogor.