METROPOLITAN.ID - KPU Kabupaten Purwakarta resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 di Tingkat Kabupaten Purwakarta dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Purwakarta, Rabu 21 Juni 2023.
Hasil Rapat Pleno tersebut jumlah total DPT Pemilu 2024 di Kabupaten Purwakarta sebanyak 733.927 pemilih, dengan rincian jumlah pemilih Laki-laki sebanyak 369.681 dan jumlah pemilih perempuan 364.246.
Jumlah DPT tersebut tersebar di 17 kecamatan 17, dan 192 kelurahan/desa se-Kabupaten Purwakarta. Sedangkan jumlah TPS Pemilu 2024 di Kabupaten Purwakarta sebanyak 2.693.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga telah menetapkan jumlah daerah pemilihan (Dapil) dan serta jumlah kursi DPRD Kabupaten Purwakarta pada Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
Penetapan jumlah Dapil dan kursi DPRD Kabupaten Purwakarta pada Pemilu 2024 tersebut berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Daerah Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
Surat Keputusan KPU terkait jumlah Dapil dan kursi DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota termasuk Kabupaten Purwakarta tersebut ditetapkan di Jakarta pada 6 Februari 2023, ditandatangi Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Hasyim Asy’ari.
Baca Juga: Penampakan Masjid Endan Andansih, Ikon Baru Wisata Religi Baru di Purwakarta
Berdasarkan Surat Keputusan KPU tersebut diketahui ada 6 Dapil dan 50 kursi DPRD Kabupaten Purwakarta pada Pemilu 2024 mendatang.
Berikut Dapil dan jumlah kursi DPRD Kabupaten Purwakarta pada Pemilu 2024:
Dapil Purwakarta 1
- Kecamatan Purwakarta
- Jumlah kursi 9.
Baca Juga: Bawaslu Berikan Catat Usai KPU Kabupaten Bogor Tetapkan DPT untuk Pemilu 2024
Dapil Purwakarta 2
- Kecamatan Campaka, Babakancikao, Bungursari dan Cibatu
- Jumlah kursi 10.
Dapil Purwakarta 3
- Kecamatan Wanayasa, Pasawahan, Pondoksalam dan Kiarapedes
- Jumlah kursi 8.