Minggu, 21 Desember 2025

Daftar 21 Bacaleg DPRD Kabupaten Bogor yang Belum Memenuhi Syarat Administrasi, Ini Penjelasan Bawaslu

- Rabu, 26 Juli 2023 | 09:54 WIB
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin sebut masih banyak caleg yang tidak memenuhi syarat. (Devina/Metropolitan )
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin sebut masih banyak caleg yang tidak memenuhi syarat. (Devina/Metropolitan )

METROPOLITAN.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor membeberkan 21 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Bogor yang disebut belum memenuhi syarat administrasi dan masih tercatat masih ada di posisi jabatannya.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin mengatakan 21 bacaleg tersebut memiliki latar belakang yang beragam.

Seperti bacaleg yang masih berstatus ASN, pegawai BUMN atau BUMD, pegawai kementerian, pegawai desa, kades, dan pegawai lainnya yang digaji pakai uang pemerintah.

Baca Juga: Rudy Susmanto Dukung Pelatihan Water Rescue di Situ Citatah Cibinong, Sebut Bisa Jadi Percontohan

"Jadi hasil penelitian, pengawasan dan pengecekan di lapangan itu akhirnya kami simpulkan yang bersangkutan belum membuat pengunduran diri," kata Ridwan pada Rabu, 25 Juli 2023.

"Jadi kami sarankan untuk KPU membuat surat pengunduran diri dan bacalegnya harus mengetahui surat tersebut serta tanda terima surat dari instansinya," tambahnya.

Dalam hal ini Ridwan menjelaskan bahwa Bawaslu akan berkoordinasi dengan KPU terkait pencopotan jabatan terhadap 21 caleg di Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Baru Diresmikan Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan, Warga Cigombong Ingin Fasilitas Alun-alun Ciburayut Ditambah

"KPU mau tidak mau harus mencoret, tetapi dari 21 itu memang akan diteruskan oleh KPU. Tetapi tidak menutup kemungkinan karena kami terbatas akses terkait dengan dokumen bacaleg ini masih banyak atau ada beberapa yang tidak melampirkan surat pengunduran diri," jelasnya.

Ridwan menyebutkan 21 inisial dan posisi dari 21 caleg yang nantinya dipaksa untuk mencopot jabatannya:

1. ES (Kades Citapen)
2. E (Sekdes Gobang, Rumpin)
3. A (TKSK)
4. IA (Kades Mekarjaya, Cigudeg)
5. RN (Pendamping Desa Cileungsi)

Baca Juga: Prakiraan Cuaca di Kota dan Kabupaten Bogor 26 Juli 2023, Waspadai Hujan Sedang di Sore Hari

6. MF (Kaur Perencanaan Kecamatan Tanjungsari)
7. ISS (Pendamping Desa Cisarua)
8. S (Pendamping Desa)
9. MP (Pendamping Desa)
10. S (Pendamping Desa)

Baca Juga: Bedah Buku ‘Rusia dan Ukraina, Perspektif Intelijen Strategis’

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X