Senin, 22 Desember 2025

Daftar 21 Bacaleg DPRD Kabupaten Bogor yang Belum Memenuhi Syarat Administrasi, Ini Penjelasan Bawaslu

- Rabu, 26 Juli 2023 | 09:54 WIB
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin sebut masih banyak caleg yang tidak memenuhi syarat. (Devina/Metropolitan )
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin sebut masih banyak caleg yang tidak memenuhi syarat. (Devina/Metropolitan )

11. AS (PNS)
12. MH (Pengrus Bumdes di Klapanunggal)
13. AA (PKH)
14. R (Pendamping Desa Cimayang, Pamijahan)
15. AF (Pendamping Desa di Leuwiliang)

Baca Juga: Kementan Pacu Regenerasi Petani Kalimantan Selatan, Ini Strateginya!

16. M (Kepala Dusun)
17. OS (Kaur Perencanaan Desa Warujaya, Parung)
18. SA (Bidan Puskesmas Lebak Wangi, Cigudeg)
19. SE (BPD Desa Karihkil, Ciseeng)

Baca Juga: Pemkab Bogor Ajak Semua Pihak Tingkatkan Upaya Pengurangan dan Pencegahan Food Waste

20. DS (Sekdes Kertajaya, Rumpin)
21. SS (BPD Cimandala, Sukaraja)

Itulah daftar 21 bacaleg DPRD Kabupaten Bogor yang belum memenuhi syarat administrasi. (Devina Maranti)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X