11. AS (PNS)
12. MH (Pengrus Bumdes di Klapanunggal)
13. AA (PKH)
14. R (Pendamping Desa Cimayang, Pamijahan)
15. AF (Pendamping Desa di Leuwiliang)
Baca Juga: Kementan Pacu Regenerasi Petani Kalimantan Selatan, Ini Strateginya!
16. M (Kepala Dusun)
17. OS (Kaur Perencanaan Desa Warujaya, Parung)
18. SA (Bidan Puskesmas Lebak Wangi, Cigudeg)
19. SE (BPD Desa Karihkil, Ciseeng)
Baca Juga: Pemkab Bogor Ajak Semua Pihak Tingkatkan Upaya Pengurangan dan Pencegahan Food Waste
20. DS (Sekdes Kertajaya, Rumpin)
21. SS (BPD Cimandala, Sukaraja)
Itulah daftar 21 bacaleg DPRD Kabupaten Bogor yang belum memenuhi syarat administrasi. (Devina Maranti)