politik

Pelantikan KPPS Pemilu 2024 Serentak Digelar Hari Ini, Simak Masa Kerja Honor hingga Tugas dari Ketua hingga 7 Anggotanya

Kamis, 25 Januari 2024 | 09:28 WIB
Ilustrasi KPPS. Hari ini ketua dan anggota KPPS Pemilu 2024 dijadwalkan mengikuti pelantikan. (Dok KPU Mamuju )

METROPOLITAN.ID - Hari ini pada 25 Januari 2024, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 yang sudah terpilih bakal mengikuti pelantikan.

Usai pelantikan, anggota KPPS Pemilu 2024 akan mulai bekerja pada 25 Januari hingga 25 Februari 2024.

Diketahui jika terdapat tujuh anggota KPPS Pemilu 2024 yang bertugas di satu TPS hanya bekerja selama satu bulan dengan gaji Rp 1,1-1,2 juta.

Baca Juga: Belum Dirilis di Indonesia, Suzuki Jimny 5 Pintu Sudah Dipesan Ratusan Orang

Namun, jika Pemilu 2024 berlanjut di putaran kedua maka masa kerja KPPS akan diperpanjang sampai pemungutan suara selesai.

Mekanisme pelantikan KPPS diatur melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023.

Berikut mekanisme yang telah diatur tersebut antara lain:

Baca Juga: Pelanggan Setia XL Axiata Bisa Ikut Program XL Poin, Hadiahnya dari Kuota hingga Tiket Liburan

1. Menetapkan anggota KPPS serta calon pengganti anggota KPPS berdasarkan berita acara hasil seleksi calon anggota KPPS setelah tahapan pengumuman hasil seleksi sesuai dengan Jadwal Pembentukan dan Masa Kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dengan menggunakan keputusan PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota, dengan ketentuan:

7 (tujuh) calon anggota KPPS pada peringkat teratas sebagai Anggota KPPS;

Paling banyak 7 (tujuh) calon anggota KPPS pada peringkat selanjutnya sebagai calon pengganti anggota KPPS;

Baca Juga: 6 Pilihan HP Android dengan Desain Elegan Mirip iPhone namun Harga Terjangkau

2. Mengangkat dan melantik calon anggota KPPS yang dinyatakan lulus pada seluruh tahapan seleksi yang ditetapkan sesuai dengan masa kerja KPPS yang dilakukan secara luring, apabila terdapat kondisi yang tidak memungkinkan pelantikan dapat dilakukan secara daring;

3. Meminta calon anggota KPPS yang bersangkutan untuk menandatangani pakta integritas dengan menggunakan format Pakta Integritas;

Halaman:

Tags

Terkini