politik

PPP, PSI hingga Partai Demokrat Ajukan Gugatan Hasil Pileg ke MK

Senin, 25 Maret 2024 | 09:35 WIB
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 (PHPU 2024). (Foto: Fauzan/Humas MK)

Kepala Badan Hukum & Pengamanan Partai DPP Partai Demokrat Mehbob menyampaikan terjadi pelanggaran yang merugikan perolehan suara Partai Demokrat, yakni penggelembungan suara bagi partai lain serta tidak diadakannya Rapat Pleno baik di distrik maupun di KPU kabupaten di Provinsi Papua Pegunungan.

Baca Juga: Hari Ini bakal Terjadi Gerhana Bulan Penumbra, Cek Waktu dan Lokasi Pengamatannya!

“Ini terjadi di Provinsi Papua Pegunungan dimana mereka tidak melakukan (rapat) Pleno sehingga tidak mempunyai dokumen D1 dan dokumen D2. Dan baru mereka punya ketika mereka tiba di Jakarta,” ungkap Mehbob dengan didampingi kuasa hukum lainnya.

Lain halnya dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang hanya mengajukan permohonan PHPU 2024 untuk dua provinsi, yakni Provinsi Sumatera Utara dan Jawa Timur.

Menurut Francine Widjojo, terdapat perbedaan antara penghitungan versi KPU dengan penghitungan versi PSI dari C1.

0Baca Juga: Kali Pesanggrahan Meluap, 2.630 Warga Cilebut Barat Terdampak

“Ini mempengaruhi perolehan kursi di dapil yang didalilkan. Jika memang terbukti (di persidangan), akan mempengaruhi jumlah kursi yang diperoleh PSI,” ucapnya.

Hingga Minggu (24/3/2024) pukul 00.48 WIB, MK mencatat permohonan PHPU Tahun 2024 bertambah menjadi 144 permohonan PHP Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota;

Lalu 8 permohonan PHP Umum Anggota DPD, serta 2 permohonan PHP Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga: Asus ROG Moon Blade 2 ACE Baru Diumumkan! Mouse Gaming Dengan Spesifikasi Mumpuni dan Harga Terjangkau

Permohonan ini diajukan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. (*)

Halaman:

Tags

Terkini