politik

Dibuka Pekan Depan, KPU Kota Bogor Pastikan Syarat Pencalonan Kepala Daerah sesuai Putusan MK, Tapi

Jumat, 23 Agustus 2024 | 18:15 WIB
Ketua KPU Kota Bogor, M Habibi Zaenal Arifin.

METROPOLITAN.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor memastikan akan berpedoman terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan Kepala Daerah di Pilkada 2024 ini.

Adapun, pendaftaran pasangan calon di Pilkada 2024 sendiri baru akan mulai dibuka pada pekan depan atau Selasa, 27 Agustus 2024.

Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi Zaenal Arifin menuturkan, dengan adanya putusan MK terkait syarat pencalonan, KPU Kota Bogor dipastikan akan tetap melaksanakan terkait dengan putusan tersebut.

Baca Juga: Tok! 58 Persen Anggota DPRD Kota Bogor Periode 2024-2029 Diisi Muka Lama, Berikut Jumlah Perolehan Kursi Partai Politik

"Secara prinsipnya kami akan melaksanakan (putusan MK). Namun, secara teknis kami masih menunggu arahan dari KPU RI," kata Habibi Zaenal Arifin pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Musababnya, dilanjutkan dia, sampai saat ini Peraturan KPU (PKPU) masih digodok di KPU Republik Indonesia.

"PKPU-nya secara teknis belum dikeluarkan oleh KPU RI," ucap Habibi Zaenal Arifin.

Baca Juga: Clear! KPU Tegaskan Ikuti Putusan MK soal UU Pilkada

Kendati demikian, Ketua KPU Kota Bogor meyakinkan bahwa tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah masih sesuai jadwal yang sudah ditentukan.

"Tahapannya tidak berubah, tetap, untuk pendaftaran Insya Allah akan di tanggal 27-29 Agustus 2024," ujar Habibi Zaenal Arifin.

Sementara itu, Komisioner KPU Kota Bogor, Dian Askhabul Yamin mengungkapkan bahwa dalam pendaftaran pasangan calon nanti, pihaknya tidak membuka selama 24 jam penuh. 

Baca Juga: Pilkada 2024, KPU Purwakarta Targetkan Pastisipasi Pemilih di Lebih dari 84,4 Persen

Melainkan, dibuat jadwal seperti pada Selasa dan Rabu 27-28 Agustus, pendaftaran dibuka sejak pukul 08:00-16:00 WIB. Sedangkan, pada Kamis 29 Agustus pendaftaran ditutup hingga 23:59 WIB.

"Dimulai dari jam 8 pagi. Khusus di hari terakhir ditutup hingga pukul 23:59 WIB," kata Dian Askhabul Yamin. (rifal)

Tags

Terkini