politik

Bawaslu Periksa Paslon Diduga Bagi-bagi Makanan di Lingkungan Masjid di Kota Bogor

Senin, 18 November 2024 | 13:43 WIB
Ilustrasi Pilkada 2024. (cimahikota.bawaslu.go.id)

METROPOLITAN.ID - Kasus dugaan salah satu Pasangan Calon (Paslon) peserta di Pilkada 2024 Kota Bogor yang melakukan kampanye di lingkungan masjid dengan bagi-bagi makanan memasuki babak baru. 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor ternyata sudah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak yang mengetahui hingga Paslon yang diduga melakukan bagi-bagi makanan tersebut.

Teranyar, Paslon yang diduga melakukan bagi-bagi makan di lingkungan masjid itu dimintai keterangan oleh jajaran Bawaslu Kota Bogor pada Minggu, (17/11/24) kemarin.

Baca Juga: Realme C75 Siap Dirilis dengan Membawa Baterai Besar dan Spesifikasi Menarik

Komisioner Bawaslu Kota Bogor, Supriantona membenarkan pemanggilan tersebut. Menurut dia, pemanggilan ini dilakukan dalam rangkaian melakukan klarifikasi terkait aduan yang masuk ke jajarannya.

“Ya, benar. Hari ini, pihak terlapor beserta tim suksesnya hadir untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran kampanye,” kata Supriantona kepada pewarta. 

Dalam pemanggilan tersebut, dijelaskan pria yang akrab disapa Anto Siburian, pihaknya memberikan 15 pertanyaan yang dijawab oleh pihak terlapor dalam waktu sekitar dua jam. 

Baca Juga: Banyak yang Belum Tahu, Wisata Alam Pantai Hidden Gem di Gunung Kidul yang Cocok untuk Healing

Namun, untuk hasil klarifikasi, dirinya menyatakan bahwa informasi tersebut masih bersifat internal dan perlu dibahas lebih lanjut di Sentra Gakkumdu.

“Hasilnya masih belum bisa dipublikasikan karena prosesnya masih internal, dan harus dibahas di Sentra Gakkumdu,” tandas dia. 

Sebelumnya, Gabungan Mahasiswa Persaudaraan Etnis Nusantara (Gama Pena) meminta Bawaslu Kota Bogor menindak Paslon yang diduga melakukan kampanye di lingkungan masjid dengan bagi-bagi makanan. 

Baca Juga: Samsung Galaxy A36 Siap Diluncurkan, Bocoran Spesifikasi dan Detail Penting Terungkap

"Paslon itu kami duga kuat melakukan hal yang dilarang dalam kampanye tahun ini, di mana mereka memanfaatkan masjid sebagai media kampanye," kata Ketua Gema Pena, Desta Lesmana baru-baru ini. 

"Padahal dalam pada Pasal 57 ayat (1) PKPU 13/2024 dan Pasal 69 UU 8/2015 hal tersebut jelas-jelas dilarang. Masjid dan lembaga pendidikan tidak boleh dijadikan sarana atau tempat berkampanye," sambungnya.

Halaman:

Tags

Terkini