politik

Bawa 30 Bukti Dugaan Kecurangan Pilbup Bogor, Tim Bayu - Musa Harapkan Keajaiban di MK

Kamis, 19 Desember 2024 | 16:27 WIB
Pasangan Calin Bupati dan Wakil Bupati Bogor Bayu Syahjohan - Musyafaur Rahman. (Arifin/Metropolitan)

METROPOLITAN.ID - Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor Bayu Syahjohan - Musyafaur Rahman mengaku melampirkan 30 bukti saat melayangkan gugatan ke MK (Mahkamah Konstitusi) terkait dugaan kecurangan pemilihan bupati atau Pilbup Bogor di Pilkada 2024.

Kuasa hukum pasangan Bayu - Musa, Ridwan Darmawan mengatakan, selain30 bukti tersebut, pihaknya juga menyiapkan bukti-bukti tambahan untuk dihadirkan di persidangan.

"Kami sudah lampirkan sementara 30 bukti, sedang kita susun lagi bukti-bukti tambahan untuk nanti di persidangan," ujarnya, Kamis, 19 Desember 2024.

Baca Juga: Sah, Ajat Rochmat Jatnika Terpilih Jadi Ketua Asosiasi Dewan Pengawas PDAM Seluruh Indonesia Periode 2024-2027

Pihaknya tak menampik bahwa perbandingan suara antara pasangan Bayu Syahjohan - Musyafaur Rahman dan pesaingnya, Rudy Susmanto - Jaro Ade memiliki selisih yang jauh.

Meski demikian, Ridwan menegaskan bahwa MK membuka diri untuk siapapun pencari keadilan, khususnya dalam konteks Pilkada atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) peserta pemilu atau pasangan calon.

"Permohonan gugatan ini, kata Ridwan, merupakan ruang yang diberikan oleh negara untuk mencari keadilan dan menegakkan demokrasi sejati. Jadi kalau soal presentase sangat jauh itu tidak masalah, karena preseden MK dalam perkara sebelumnya yakni tahun 2021 lalu," ungkapnya.

Baca Juga: Luncurkan Afiliasi Perkumpulan Tjuan, Gaga Food Sebut Potensi Omzet Capai Miliaran Rupiah

Menurut Ridwan, ada banyak putusan MK yang cukup fenomenal dan menerobos aturan ambang batas selisih antara yang menang dan kalah.

"Bahkan ada yang sudah menang, dengan selisih yang jauh, di diskualifikasi oleh MK. Tentu saja kita berharap seperti itu (kejaiban),” kata Ridwan.

Ia menilai jauhnya persentase pasangan calin tersebut disebabkan oleh adanya dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

"Kami mendalilkan bahwa suara Paslon 2 Bayu - Musa yang sangat jauh selisihnya dengan Paslon 1 itu akibat dari banyaknya kecurangan secara TSM yang melibatkan ASN, Kepala Desa dan penggunaan anggaran dan kegiatan yang didukung APBD untuk kemenangan Paslon 1," tandasnya.

Baca Juga: Bawaslu Bogor Bawa Pulang Dua Penghargaan Anugerah Kehumasan Tingkat Jabar

Halaman:

Tags

Terkini