politik

Ummi Wahyuni Banding ke Presiden Prabowo Gegara Keberatan Tak Dikabulkan DPKPP

Senin, 6 Januari 2025 | 20:14 WIB
Ummi Wahyuni lewat kuasa hukumnya mengajukan banding ke Presiden Prabowo terkait putusan DPKPP. (Arifin/Metropolitan.)


METROPOLITAN.ID
- Lewat Pengacaranya dari Kantor Hukum Fitriadi and Permana Lawyers, Komisioner KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni secara resmi mengajukan banding administratif tertulis ke Presiden Prabowo Subianto di Kementerian Sekretariat Negara, Senin, 6 Januari 2024.

Lewat pengacaranya, Ummi Wahyuni meminta Presiden Prabowo untuk membatalkan dan atau menyatakan tidak sahnya Putusan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) Nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024 dan surat jawaban terhadap permohonan keberatan dari DKPP Nomor 268/XII/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Dalam surat itu, dijelaskan landasan banding administratif diajukan Ummi Wahyuni lantaran DKPP tidak mengabulkan keberatan yang telah disampaikan sebelumnya.

Baca Juga: Viral Pria Diamankan di Pos Sekuriti Citra Indah, Polisi: Dipaksa Ngaku Begal

Alasannya, putusan DKPP bersifat final dan mengikat, serta tidak dipertimbangkannya sama sekali materi keberatan yang telah diajukan sebelumnya.

"Frasa final dan mengikat yang dijadikan alasan oleh DKPP dalam menolak keberatan yang diajukan oleh kliennya itu adalah sesuatu hal yang tidak relevan dan perdebatan yang seharusnya sudah selesai sejak adanya Putusan MK Nomor 32/PUU-XIX/2021," ujar Geri Permana, Kuasa hukum Ummi Wahyuni dari Kantor Hukum Fitriadi and Permana Lawyers, Senin, 6 Januari 2025.

Menurutnya, putusan MK pada frasa final dan mengikat yang ada di dalam Pasal 458 ayat (13) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai Putusan DKPP merupakan keputusan TUN yang bersifat konkret, individual dan final yang dapat menjadi objek gugatan di peradilan TUN.

Baca Juga: Shin Tae-yong Resmi Tinggalkan Timnas Indonesia, Ini Kompensasi yang Didapatkan!

Geri menilai DKPP seharusnya bisa membaca dan memahami dengan baik isi Putusan MK tersebut sebelum memberikan jawaban terhadap keberatan yang diajukannya itu agar tidak keliru dalam mendalilkan jawaban.

Untuk itu, ia berharap agar Presiden Prabowo dapat memeriksa ulang Putusan DKPP dan bukti-bukti yang diajukan pihaknya secara komprehensif di tahap banding administratif.

"Tentu kami sangat berharap kepada Presiden agar banding administratif yang kami ajukan ini dipertimbangkan dan dapat dikabulkan. Namun bila banding administratif ini juga tidak dikabulkan, kami akan melakukan upaya hukum berikutnya berupa mengajukan gugatan di PTUN Jakarta," tandasnya.

Sebelumnya, Ummi Wahyuni melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan keberatan administratif tertulis ke DKPP RI dan KPU RI sehubungan dengan pencopotan dirinya sebagai Ketua KPU Jawa Barat Periode 2023-2028.***

Tags

Terkini