METROPOLITAN.ID - Ketua KPU Hasyim Asyari berusia 51 tahun dinyatakan bersalah atas tindakan asusila terhadap seorang wanita anggota PPLN Belanda berinisial CAT.
Dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua DKKP Heddy Lugito, Ketua KPU Hasyim Asyari diberhentikan dari jabatannya.
Baca Juga: Asyik Main Judi Online, Sejumlah Pemuda di Nias Ditangkap Polisi saat Main Judol di Cafe
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asyari selaku ketua merangkap anggota komisioer KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy dalam sidang, Rabu 3 Juli 2024.
Pelanggaran KEPP ini bukan kali pertama dilakukan Hasyim. Sebelumnya, ia sudah beberapa kali melapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sidang hukuman terbuka untuk umum secara offline. Namun Hasim tidak hadir di pengadilan dan mengikuti sidang secara online.
Bagaimana profil Hasyim Asyari?
Hasyim menjabat anggota KPU sejak 2016 dan menjabat pada 2012-2017.
Saat itu, dia menjabat sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) mendiang Ketua KPU Kamil Manik.
Sebelum menjadi anggota dewan KPU, Hasyim bekerja sebagai dosen di Universitas Diponegoro, Semarang.
Pria kelahiran Pati, Jawa Tengah, 3 Maret 1973 ini menempuh pendidikan tinggi di Jurusan Hukum Tata Negara Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dan lulus pada tahun 1995.
Baca Juga: BRI Raih Most Innovative Tech dari Finance Asia, Membuktikan BRImo Semakin Unggul