Minggu, 21 Desember 2025

Mencari Keadilan usai Jabatan Ketua KPU Jabar Dicopot, Ummi Wahyuni: Semua Proses Sesuai Regulasi

- Rabu, 4 Desember 2024 | 20:30 WIB
Ummi Wahyuni buka suara usai jabatannya sebagai ketua KPU Jabar dicopot DKPP. (Arifin/Metropolitan)
Ummi Wahyuni buka suara usai jabatannya sebagai ketua KPU Jabar dicopot DKPP. (Arifin/Metropolitan)

METROPOLITAN.ID - Ummi Wahyuni angkat bicara usai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencopot jabatannya sebagai ketua KPU Jabar (Jawa Barat) karena melanggar kode etik.

Ummi Wahyuni menegaskan bahwa ia telah menjalankan semua proses rekapitulasi sesuai regulasi yang ditentukan.

Mantan ketua KPU Kabupaten Bogor ini membeberkan permasalahan yang membuat DKPP mencopot jabatannya sebagai Ketua KPU Jabar.

Baca Juga: Partisipasi Pemilih di Pilkada Bogor Cuma 54 Persen, KPU Tuding TPS Jauh dan Paslon Kurang Menyentuh Masyarakat Jadi Penyebabnya

Masalah ini bermula dari pertarungan internal caleg DPR RI Partai Nasdem antara Eep Hidayat dan Ujang Bey di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat IX.

Menurut Ummi Wahyuni, kasus pergelutan suara di internal Nasdem itu telah diselesaikan di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Di dalam putusan Gakkumdu, itu semua tidak ada putusan dissenting opinion, semuanya sepakat selama pemeriksaan, dan itu tidak ada yang menunjukkan terkait saya melakukan tindak pidana pemilu. Itu sudah ada putusannya," kata Ummi di Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu, 4 Desember 2024.

Baca Juga: Tiga Petugas KPPS di Bogor Meninggal Selama Pilkada 2024

Mengetahui namanya dimasukkan ke dalam laporan dugaan tindak pidana pemilu, akhirnya Ummi Wahyuni mengetahui adanya perbedaan di form D Hasil Provinsi terkait dengan suara Caleg DPR RI Eep Hidayat dan Ujang Bey.

Padahal sebelumnya, form D Hasil provinsi telah ditandatangani seluruh komisioner KPU Jabar, saksi yang hadir, dan Bawaslu.

Selain itu, maraknya unjuk rasa di Kantor KPU Jawa Barat membuat Ummi Wahyuni lebih mengetahui ada hal-hal yang tidak beres.

"Dan saya nyatakan di sini (unjuk rasa), temen-temen yang unjuk rasa itu meminta pergantian. Kan saya tanya, apa mekanisme yang harus saya lakukan ketika sudah keluar di rapat pleno untuk menggantikan itu? (Akhirnya) Saya menyarankan kemarin untuk ke MK atau mahkamah partai," terang Ummi.

"Bahkan saya menyatakan di demo itu kalau saya bersedia untuk menjadi saksi, tapi tidak dilakukan. Akhirnya saya mendapatkan surat panggilan sidang saya di DKPP," sambungnya.

Baca Juga: Quick Count 100 Persen, Rudy Susmanto dan Jaro Ade Menang 72,15 Persen Suara di Pilbup Bogor

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X