politik

Sebut Putusan KPU RI dan DKPP Cacat Hukum, Ummi Wahyuni Layangkan Gugatan ke PTUN

Minggu, 2 Maret 2025 | 16:32 WIB
Ummi Wahyuni melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta atas putusan DKPP dan KPU RI. (Arifin/Metropolitan)


METROPOLITAN.ID
- Usai dicopot dari jabatannya sebagai Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni tak tinggal diam.

Ummi Wahyuni kini melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan KPU RI.

Ummi Wahyuni sebelumnya dicopot jabatannya dari Ketua KPU Jawa Barat hasil rekomendasi DKPP pada Desember 2024 lalu.

Mantan ketua KPU Kabupaten Bogor itu dianggap melanggar etik.

Ummi Wahyuni lantas melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta atas putusan yang dibuat DKPP dan KPU RI pada Jumat, 28 Februari 2025.

Kuasa hukum Ummi Wahyuni, Geri Permana mengatakan, gugatan tersebut diajukan lantaran pihaknya tidak mendapatkan kejelasan atas upaya administratif yang telah ditempuh oleh Ummi Wahyuni.

"Keputusan yang ditetapkan oleh KPU RI pada tanggal 3 Desember 2024 berupa Keputusan KPU RI Nomor 1811/2024 sebagai tindak lanjut dari Putusan DKPP 131/2024, dinilai bertentangan dengan asas-asas Pemerintahan yang baik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Geri, Minggu, 2 Maret 2025.

Geri menilai, keputusan yang diterbitkan oleh KPU RI dan Putusan DKPP banyak mengalami kecacatan hukum.

"Sehingga perlu diperiksa, diuji kembali dan dimintakan pembatalan ke Pengadilan melalui proses persidangan," ungkapnya.

Berdasarkan analisis atau pengamatan yang dilakukan, sekurang-kurangnya ada empat dugaan kecacatan hukum dari Putusan DKPP 131/2024.

DKPP diduga keliru dalam menilai subjek dan objek pengaduan. Pasalnya, kewenangan DKPP terikat oleh batasan subjek dan objek pengaduan.

Dalam Putusan DKPP 131/2024, Eep Hidayat yang diketahui sebagai pihak Pengadu sebenarnya dapat dinilai tidak memiliki kedudukan hukum sebagai Pengadu.

"Sependek pengamatan tim kuasa hukum, Eep Hidayat tidak mewakili partai politik yang mengusung dirinya sebagai Peserta Pemilu Calon Anggota DPR RI sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 29 Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu," terang Geri.

Menurut daftar Bukti Pengadu yang diuraikan dalam Putusan DKPP 131/2017, tidak ada satupun bukti yang dapat menerangkan secara spesifik bahwa Eep Hidayat bertindak sebagai kuasa untuk mewakili partai politiknya dalam membuat dan menyampaikan pengaduan di DKPP.

Sebab, dalam uraian Putusan DKPP 131/2024, Eep Hidayat tidak menggunakan legal standing sebagai unsur masyarakat, tetapi lebih merepresentasikan dirinya sebagai Peserta Pemilu.

Halaman:

Tags

Terkini