Minggu, 21 Desember 2025

Sebut Putusan KPU RI dan DKPP Cacat Hukum, Ummi Wahyuni Layangkan Gugatan ke PTUN

- Minggu, 2 Maret 2025 | 16:32 WIB
Ummi Wahyuni melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta atas putusan DKPP dan KPU RI. (Arifin/Metropolitan)
Ummi Wahyuni melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta atas putusan DKPP dan KPU RI. (Arifin/Metropolitan)

Selanjutnya, Geri menyebut cakupan bidang dan kewenangan verifikasi oleh DKPP dibatasi berdasarkan objek pengaduan, yaitu aduan atas dugaan pelanggaran sumpah, janji dan atau kode etik penyenggara Pemilu.

"Pada bagian objek pengaduan, sependek pengamatan tim kuasa hukum Ummi Wahyuni, Putusan DKPP 131/2024 sebenarnya lebih mengurai tentang adanya dugaan perselisihan hasil Pemilu atau sengketa hasil. Padahal, perselisihan hasil Pemilu merupakan kewenangan absolut yang seharusnya diajukan kepada Mahkamah Konstitusi pasca adanya Keputusan KPU RI tentang Penetapan Calon Anggota DPR RI terpilih. Jadi bukan dibahas dalam forum persidangan DKPP," jelasnya.

Selain itu, pada surat panggilan sidang dengan nomor 1289/PS.DKPP/SET-04/XII/2024 tertanggal 1 Desember 2024, patut diduga melanggar prosedur pemanggilan yang diatur dalam Pasal 458 ayat (3) Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu jo. Pasal 1 angka 42 Peraturan DKPP 1/2022. Sebab, pada aturan ini yang dimaksud hari adalah hari kerja, bukan hari kalender.

"Faktanya, surat panggilan sidang tersebut diterbitkan dan disampaikan kepada Ummi Wahyuni pada saat hari libur/hari kalender. Itupun disampaikannya melalui pesan instan WhatsApp," sambungnya.

Tim kuasa hukum Ummi Wahyuni juga tidak menemukan adanya kesesuaian alasan atau sebab yang membuktikan adanya korelasi dan penjelasan sehubungan dengan tuduhan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ummi Wahyuni.

"Dengan kata lain, dalil-dalil yang diuraikan sebagai dugaan pelanggaran kode etik oleh Pengadu itu sebenarnya tidak masuk dalam kualifikasi pelanggaran kode etik," pungkasnya. (Aji/fin)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X