BM diperiksa selama 12 jam oleh penyidik Tipikor pada Maret 2025 dan mengungkap pihak-pihak penerima dana.
Ditempat yang sama, Ketua LBH Ansor Kota Bogor, Dita Aditya, menilai penanganan kasus ini terkesan lamban.
“Hampir setahun berjalan, Polresta sudah memeriksa sejumlah saksi, tetapi status kasus belum naik ke penyidikan. Kami menduga ada upaya ‘peti es’ dan intervensi politik,” tegasnya.
Aditya mendesak Polresta Bogor Kota bersikap transparan dan berani menetapkan tersangka.
Jika tidak mampu, ia meminta kasus ini disupervisi Bareskrim Polri, dialihkan ke Polda Jawa Barat, bahkan KPK.
“Kasus ini menyangkut marwah demokrasi di Kota Bogor. Equality before the law! Seret semua pihak tanpa pandang bulu,” ujar dia.***