METROPOLITAN.ID - Kantor Hukum Sembilan Bintang bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Bogor mendesak Polresta Bogor Kota mengusut tuntas dugaan suap dan gratifikasi di Pilkada Kota Bogor 2024.
Dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp11,5 miliar disebut melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor.
Managing Director Sembilan Bintang, Rd. Anggi Triana Ismail, menjelaskan kasus ini berawal dari dugaan permintaan salah satu calon wali kota kepada KPU Kota Bogor untuk mengamankan suara dan memenangkannya dalam Pilkada Kota Bogor 2024.
Baca Juga: Menko Polhukam Peringatkan Pengibaran Bendera One Piece saat HUT RI ke-80 Bisa Dipidana
“Petinggi KPU Kota Bogor kemudian menginstruksikan seorang PPK berinisial BM membentuk tim pemenangan dari tingkat TPS, kelurahan, hingga kecamatan. Dana yang dijanjikan mencapai Rp7 miliar, dibayar dua tahap,” ujar Anggi, Jumat 1 Agustus 2025.
Menurut Anggi, calon wali kota tersebut juga menjanjikan tambahan Rp4 miliar kepada KPU jika menang Pilkada 2024.
Ia menduga, Bawaslu Kota Bogor juga turut menerima bagian dana dari Rp7 miliar tersebut untuk “mengamankan proses pemenangan”.
Baca Juga: Menko Polhukam Peringatkan Pengibaran Bendera One Piece saat HUT RI ke-80 Bisa Dipidana
Sayangnya, hasil Pilkada Kota Bogor 2024 dimenangkan calon lain, yakni Dedie A. Rachim.
Hal itu memicu kekecewaan hingga berujung ancaman kepada BM.
“Klien kami, BM, mengaku sempat diculik dua kali untuk dimintai kembali uang yang sudah diserahkan,” ungkap Anggi.
Ia menambahkan, BM hanya menerima Rp3 miliar untuk disalurkan kepada PPS.
Sedangkan sebagian besar dana dikelola langsung oleh oknum komisioner KPU.
Kasus ini sudah dilaporkan ke Polresta Bogor Kota melalui laporan informasi masyarakat Nomor: R/LI-327/XI/RES.1.11/2024/SATRESKRIM tertanggal 28 November 2024.