Minggu, 21 Desember 2025

Dugaan Buruknya Layanan Puskesmas Sempur Kota Bogor, Sembilan Bintang & Partners Resmi Layangkan Somasi Kedua

- Minggu, 16 Februari 2025 | 10:31 WIB
Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners resmi layangkan somasi kedua atas dugaan buruknya layanan kesehatan di Puskesmas Sempur Kota Bogor (ist)
Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners resmi layangkan somasi kedua atas dugaan buruknya layanan kesehatan di Puskesmas Sempur Kota Bogor (ist)

METROPOLITAN.ID - Kasus dugaan Puskesmas Sempur, Kota Bogor, yang dinilai tidak profesional dalam menjalankan layanan kesehatan, kian memanas.

Setelah melayangkan somasi pertama, Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners resmi melayangkan somasi kedua kepada Kepala Puskesmas Sempur, Kota Bogor, terkait dugaan pelayanan kesehatan yang tidak profesional.

Ketua tim kuasa hukum, Adv. Rd. Anggi Triana Ismail, S.H, menegaskan bahwa somasi ini menyangkut perlakuan tidak layak terhadap kliennya, seorang tokoh agama di Kota Bogor.

Baca Juga: Belum Pernah Menang di Semarang, Daisuke Sakai Sesumbar PSM Bakal Menang Lawan PSIS

Menurut Anggi, peristiwa ini bermula saat kliennya, Kyai Haji AW, mendatangi Puskesmas Sempur untuk memeriksakan sakit giginya sekaligus mengantarkan istrinya guna mendapatkan surat rujukan ke rumah sakit.

Namun, pihak Puskesmas diduga mengabaikan pelayanan terhadap kliennya dan tidak memberikan kepastian waktu pemeriksaan.

Karena merasa diperlakukan tidak adil, Kyai Haji AW mengadukan kejadian ini kepada Pemerintah Kota Bogor.

Baca Juga: Jelang El Clasico Persija vs Persib, Marc Klok : Ini Gim Besar, Kami Siap Tempur!

Setelah pengaduan tersebut, kliennya menerima pesan WhatsApp dan telepon dari seseorang yang mengaku sebagai suami dokter gigi di Puskesmas Sempur.

Dalam komunikasi tersebut, seseorang tersebut mempertanyakan alasan pelaporan dan bahkan mendatangi rumah Kyai Haji AW tanpa izin.

"Suami dokter gigi ini mengetuk pintu dengan nada tinggi, kemudian langsung menunjuk wajah klien kami dan memaksanya duduk untuk meminta penjelasan. Klien kami merasa terintimidasi dan terancam," ungkap Anggi pada Jum'at 14 Februari 2025 di Mako PWI Kota Bogor.

Baca Juga: Ke Warung Beli Rokok Malah Diserang Sosok Misterius, Celurit Menancap di Punggung Remaja Asal Leuwiliang

Atas tindakan tersebut, pihak kuasa hukum akan menempuh dua langkah hukum, yakni pelaporan terkait buruknya pelayanan publik berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan dugaan tindak pidana berupa ancaman serta intimidasi yang dilakukan oleh suami dokter gigi sesuai dengan Pasal 335 dan Pasal 167 KUHP.

LBH Ansor dan Organisasi Mahasiswa Turut Mengawal KasusSelain Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners, kasus ini juga mendapat perhatian dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Bogor serta Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X