METROPOLITAN.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan 16 dokumen persyaratan pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik.
Keputusan tersebut dinilai berpotensi mengubah lanskap transparansi dalam proses pemilu.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.
Baca Juga: PNJ Berikan Pelatihan Membuat Label Produk hingga Urus Izin PIRT ke ARMADA Depok
Beberapa dokumen penting yang kini bersifat rahasia antara lain ijazah, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), rekam medis, serta Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Ketua KPU, Afifuddin, pada Senin (15/09/25), menjelaskan bahwa kerahasiaan ini berlaku selama lima tahun, kecuali ada persetujuan tertulis dari pihak yang bersangkutan.
"Keputusan KPU 731/2025 tersebut telah menetapkan beberapa informasi dokumen persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden (Diktum kedua) telah dikecualikan dalam jangka waktu 5 tahun, kecuali pihak yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik (Diktum ketiga)," kata Afifuddin dikutip dari Suara.com.
Baca Juga: Khalid Basalamah Kembalikan Uang Diduga Korupsi Kuota Haji ke KPK, Berapa Nominalnya?
Afifuddin menegaskan, kebijakan ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mengatur bahwa data pribadi hanya dapat dibuka dengan izin pemilik data.
"Jadi pada intinya kami hanya menyesuaikan pada dokumen-dokumen tertentu yang ada dalam tanda kutip aturan untuk dijaga kerahasiaannya, misalnya berkaitan dengan rekam medis," jelasnya.
Baca Juga: Mengintip Maji Cafe and Resto Depok, Tawarkan Perpaduan Nusantara dan Western dalam Satu Meja